TAJDID.ID-Jakarta || Remisi alias pengurangan hukuman selama dua bulan yang diterima terpidana korupsi Djoko Tjandra mendapat sorotan dari publik. Remisi itu dikeluarkan oleh Kemenkumham merujuk pada Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Baca juga: Djoko Candra Dapat Remisi 2 Bulan, Ini Alasan Kemenkumham
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra janggal. Sebab, yang bersangkutan sempat melarikan diri ke luar negeri selama belasan tahun.
“Tentu hal ini janggal, sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).
Terkait hal itu, Kurnia menyinggung soal Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 yang tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik.
“Yang jadi pertanyaan, apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemenkumham?” tukas Akbar.
Karena itu, ICW mendesak agar Kemenkumham membuka seluruh nama yang mendapat remisi yang bertepatan dengan momen Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Selain itu, ICW juga meminta Kemenkumham agar mencantumkan secara detail alasan mendapatkan remisi tersebut.
“Misalnya, ketika terpidana menjadi Justice Collaborator, maka pertanyaannya: kapan status itu didapatkan? Pemberian informasi ini menjadi penting karena menjadi hak masyarakat,” jelas Kurnia.
“Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” imbuhnya.
Merujuk pada informasi yang beredar, Kurnia juga menyebut sejumlah nama yang mendapat remisi. Misalnya Eni Maulani Saragih dan Andi Irfan Jaya.
Jika nama-nama yang disebutkan itu benar mendapat remisi, ICW meminta Kemenkumham untuk memberikan klarifikasi. Pasalnya, dua terpidana itu diketahui selama proses persidangan hingga putusan tidak mendapatkan status justice collaborator.
Kurnia menjelaskan, syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah menyandang status sebagai justice collaborator.
“Jika benar, tentu hal ini mesti diklarifikasi secara jelas oleh Kemenkumham,” tegasnya.
Berita terkait:
- Alpha: Diskon Hukuman untuk Pinagki dan Djoko Tjandra adalah Tragedi Tumbangnya Keadilan
- Permohonan Perlindungan Pengacara Djoko Tjandra, Azmi Syahputra: LPSK Harus Cermat
- Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Alpha: Presiden Harus Bentuk Tim Independen
- Obstruction of Justice
- Menyanyilah yang Kencang Jaksa PSM
- Darurat Rasuah
Diketahui, terpidana kasus cassie Bank Bali yang pernah kabur ke luar negeri itu tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta.
Remisi itu juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde).
“Iya betul, dapat remisi dua bulan,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (20/8/2021).
Rika mengatakan, pemberian remisi itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Dalam Pasal 34 ayat 3 disebutkan, remisi diberikan kepada terpidan yang melakukan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, dan kejahatan lainnya.
“Maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006,” sambung Rika.
Rika menyebut, remisi diberikan apabila seorang terpidana berkelakukan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. Djoko Tjandra sendiri merupakan terpidana yang *sudah menjalani 1/3 masa pidana.
“Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” sebutnya. (*)