• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Juli 2, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Djoko Candra Dapat Remisi 2 Bulan, Ini Alasan Kemenkumham

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/08/21
in Nasional
0
Djoko Candra Dapat Remisi 2 Bulan, Ini Alasan Kemenkumham

Djoko Tjandra yang mendapatkan remisi hukuman dua bulan. /ANTARA FOTO/Aprilio Akbar./

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76, terpidana korupsi Joko Soegianto Tjandra alias Djoko Candra mendapat remisi dua bulan.

Djoko Tjandra dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

“Iya betul, dapat remisi dua bulan,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, Jumat (20/8/2021).

Menurut Rika, pemberian remisi itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Dalam Pasal 34 ayat 3 disebutkan, remisi diberikan kepada terpidan yang melakukan tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika, dan kejahatan lainnya.

“Maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006,” kata Rika.

Rika menyebut, remisi diberikan apabila seorang terpidana berkelakukan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. Djoko Tjandra sendiri merupakan terpidana yang *sudah menjalani 1/3 masa pidana.

“Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” sebut.

Baca juga: ICW Nilai Remisi Djoko Tjandra Janggal

Diketahui, Djoko Tjandra dihukum penjara dua tahun untuk kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar. Negara merampas uang Djoko di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar. Setelah vonis itu, Djoko Tjandra sempat kabur keluar negeri selama sebelas tahun. Ia ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020. Sehari kemudian, ia dieksekusi ke Lapas untuk vonis 2 tahun kasus Bank Bali.

Djoko Tjandra juga dihukum 2 tahun 6 bulan dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus suap status red notice, Djoko divonis dihukum 4,5 tahun penjara. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman tersebut menjadi 3,5 tahun. Jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi atas vonis tersebut. (*)

Berita terkait:

  • Alpha: Diskon Hukuman untuk Pinagki dan Djoko Tjandra adalah Tragedi Tumbangnya Keadilan
  • Permohonan Perlindungan Pengacara Djoko Tjandra, Azmi Syahputra: LPSK Harus Cermat
  • Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Alpha: Presiden Harus Bentuk Tim Independen
  • Obstruction of Justice
  • Menyanyilah yang Kencang Jaksa PSM
  • Darurat Rasuah
Tags: Djoko TjandraKemenkumhamRemisi Djoko Tjandra
Previous Post

Greenpeace Indonesia: Daripada Sibuk Hapus Mural Kritik, Lebih Baik Hapus "Mural" Kerusakan Hutan Indonesia

Next Post

ICW Nilai Remisi Djoko Tjandra Janggal

Related Posts

Kemenkumham RI Kunjungi PPKI-UMSU, Diskusi Soal Kebijakan Pengelolaan Royalti oleh LKM

Kemenkumham RI Kunjungi PPKI-UMSU, Diskusi Soal Kebijakan Pengelolaan Royalti oleh LKM

6 September 2023
170

ICW Nilai Remisi Djoko Tjandra Janggal

21 Agustus 2021
171

Menyanyilah yang Kencang Jaksa PSM

12 Agustus 2020
637
Next Post

ICW Nilai Remisi Djoko Tjandra Janggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In