TAJDID.ID~Medan || Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengunjungi Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (PPKI-UMSU) pada tanggal 05 September 2023 di Kantor PPKI-UMSU.
Dalam rangka memberikan perlindungan hak ekonomi bagi pencipta, maka perlu dilakukan kajian terkait kebijakan pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LKM). Karena itu, kunjungan kali ini untuk mendapatkan pandangan dari akademisi sekaligus praktisi hak kekayaan intelektual.
Beberapa hal yang didiskusikan terkait bagaimana peran Lembaga Manajemen Kolektif dan mekanisme dalam mengelola royalti bagi para pencipta, termasuk peran pemerintah serta kebijakan yang ada saat ini.
Hadir dalam kunjungan itu Okky Chahyo Nugroho, S.H., M.Si sebagai peneliti Madya dan Antonio Rajoli Ginting, SH., M.H sebagai Analis Kebijakan Pertama dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM Pusat, didampingi Fauzi Iswahyudi, SH., MH., dan Dr. Eka NAM Sihombing dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Menurut Ketua Lembaga PPKI-UMSU, Faisal Riza, SH., MH., bahwa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. LMK diberi kewenangan untuk memungut royalti dari para pengguna hak cipta dan mendistribusikan royalti tersebut kepada para pencipta.
“Lembaga Manajemen Kolektif itu wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada menteri dengan syarat berbentuk badan hukum yang bersifat nirlaba, mendapat kuasa dari pencipta atau pemegang hak cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti,” jelas Faisal Riza.
Mengingat pentingnya peran LMK dalam mengelola royalti, maka pemerintah bersama stakeholders lainnya yang peduli terhadap Hak Kekayaan Intelektual ini perlu melakukan sosialisasi lebih intens perihal royalti agar masyarakat luas khususnya para pencipta tidak dirugikan atas hak ekonominya dan juga dapat memperkuat keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif itu sendiri.
Menurut Okky Chahyo Nugroho, S.H., M.Si bahwa sosialisasi selalu dan masih terus dilakukan. Jika masih ada kekurangan di sana sini memang proses sosialisasi ini masih berjalan.
Dikatakannay,. pemerintahan khususnya DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) juga selalu bersosialisasi ke daerah-daerah.
“Tapi tentunya kita juga masih mempelajari formula lain agar teman-teman di daerah bisa mengetahui informasi tersebut. Karena itu, kunjungan ini dalam rangka melakukan kajian sekaligus pengumpulan informasi data lapangan dalam rangka evaluasi kebijakan pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif,” kata Okky Chahyo Nugroho. (*)