• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Juli 16, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Alpha: Diskon Hukuman untuk Pinagki dan Djoko Tjandra adalah Tragedi Tumbangnya Keadilan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/07/29
in Nasional
0
Setahun “Pelarian Gaib” Harun Masiku, Azmi Syahputra: Dimana Letak Jargon “Negara Tidak Boleh Kalah”?

Azmi Syahputra.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, menyoroti dua putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI terkait kasus Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun dan kasus Djoko Tjndra yang didiskon dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.

Azmi melihat ada tren berbeda yang ditunjukan Pengadilan Tinggi DKI dibandingkan dengan 2 kasus sebelumnya yang juga menjadi perhatian masyarakat, yakni kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dimana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya dari 12 tahun menjadi 15 tahun penjara dan kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara dari 4 tahun di Pengadilan Negeri menjadi 7 tahun,

“Pada waktu itu terhadap kasus korupsi majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta trennya memperberat hukuman. Tapi sekarang untuk kasus Pinagki dan Djoko Tjandra justru sebaliknya, memperingan atau mendiskon hukuman,” ujar Azmi yang merupakan alumni Fakultas Hukum UMSU ini, Kamis (29/7).

Terkait putusan Majelis Hakim PT DKI atas kasus Djoko Tjandra yang dikurangi lagi masa hukumanya, Azmi melihatnya sebagai fenomena bergesernya Negara Hukum  menjadi “Negara hukuman Diskon”.

Azmi mengungkapkan, dalam dua kasus yang jadi sorotan publik, yakni kasus Pinangaki dan kasus Djoko Tjandara, komposis majelis hakim sebahagian besar sama ini dan mereka (hakim) sepakat untuk mendiskon putusan.

“Hakim dalam perkara ini sudah hilang kepekaan hati nuraninya dan integritas kepribadian hakim dalam rangka menyelamatkan bangsa dan negara dari musuh bersama yang namanya kejahatan korupsi” tegasnya.

“Ini namanya bersembunyi dibalik kewenangan, bahwa putusan penilaian hakim menjadi independensi kehakiman dan mengaburkan asas kepatutan, dan rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Azmi mengatakan, putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini bertentangan dengan sikap dan pertimbangan hukum hakim di pengadilan Negeri di Tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. dimana Majelis Hakim melihat bahwa atas perbuatan pelaku merupakan sebab hal-hal yang memberatkan, sehingga dijatuhi hukuman yang maksimal.

“Namun anehnya di tingkat banding, fakta perbuatan pelaku yang menjadi hal-hal yang memberatkan oleh Majelis Pengadilan Tinggi malah di diskon putusannya. Aneh, argumentasinya kok berlawanan dan terlihat seolah menjadi ‘pertarungan kewenangan'” kata Azmi.

Menurut Azmi, bila pertimbangan hukum sudah diabaikan oleh hakim maka wibawa hukum semakin sangat direndahkan dan merusak lembaga peradilan,  apalagi terkait perbuatan terdakwa yang kejahatan korupsinya dilakukan dengan sengaja oleh pelaku bisnis yang berkolaborasi dengan oknum penegak hukum dalam jabatannya yang menjatuhkan kehormatan lembaga penegak hukum negara,

“Saya melihat motivasi majelis hakim untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan kehormatan hukum sudah hilang,” tegasnya.

Lebih lanjut azmi menyatakan pertimbangan hukum hakimnya menjadi wajib, karena hakim harus memberikan penjelasan tentang fakta yang terbukti dan penafsiran hukum yang diberlakukan atas kasus ini, terkesan majelis hakim mengabaikan hal ini.

“Karenanya patut diduga ada muatan lain yang nempel pada putusan hakim yang menggeser pertimbangan maupun hal hal yang memberatkan menjadi hal hal yang meringankan sehingga menjadikan putusan ini di diskon” ungkapnya.

Azmi menyebut hal ini tragedi tumbangnya keadilan yang kini melanda pada majelis hakim Pengadilan Tinggi dengan memperhatikan beberapa kasus besar yang menarik sorotan publik.

“Atau jangan-jangan Hakim “korban ketakutan”? Entah itu ketakutan akan kekuasaan atau ketakutan akan motif lain? Akibat putusan yang diskon begini rasa keadilan jadi liar. Apa majelis hakim tidak mau tahu, bahwa saat ini rakyat pada kebanyakannya sudah lapar keadilan dan haus kebenaran?,” kata Azmi.

“Putusan pengadilan seperti begini tidak boleh dibiarkan terus, rakyat merana, dikalahkan terus. Semestinya kepada para koruptor ini tidak bisa ditolerir, karena perbuatannya tersebut telah menyengsarakan rakyat banyak dan mengkhianati bangsa,” pungkas Azmi. (*)

Tags: Djoko Tjandram Azmi SyahputraJaksa PinangkikorupsiPengadilan Tinggi DKI
Previous Post

Febri Sebut Tuntutan KPK pada Juliari yang Cuma 11 Tahun Sangat Mengecewakan

Next Post

Sebanyak 210 Mahasiswa UMSU Lolos Program Kampus Mengajar

Related Posts

Ethics of Care: OTT KPK di Sumut Cuma Sirene Darurat, Bukan Pencegahan!

Ethics of Care: OTT KPK di Sumut Cuma Sirene Darurat, Bukan Pencegahan!

6 Juli 2025
110
Busyro Muqoddas: Karakter Muhammadiyah itu Memberi, Tidak Meminta Apalagi Mengemis kepada Pemerintah

Busyro Muqoddas: Tingginya Ongkos Politik pada Pilkada Membuka Potensi Terjadinya Korupsi

7 Oktober 2024
135
Diskusi Publik FH UMSU: Bangkitkan Wawasan Kebangsaan dan Perangi Korupsi

Diskusi Publik FH UMSU: Bangkitkan Wawasan Kebangsaan dan Perangi Korupsi

25 September 2024
161
Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

15 Mei 2024
208
Diagram Sirekap Mendadak Hilang, YAKIN: Bukti KPU Tidak Siap dan Tidak Profesional untuk Melaksanakan Pemilu

Ribut Soal Pemakaian Mobil Dinas Saat Libur Lebaran, Pengamat: Hanya Masalah Remehtemeh yang Sengaja Dibesar-besarkan

5 April 2024
154
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Apresiasi OTT 10 Pegawai di Sidoarjo, Azmi Syahputra: Pemberantasan Korupsi Tidak ada Istilah Besar Kecil

28 Januari 2024
207
Next Post
Sebanyak 210 Mahasiswa UMSU Lolos Program Kampus Mengajar

Sebanyak 210 Mahasiswa UMSU Lolos Program Kampus Mengajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In