TAJDID.ID~Jakarta || Keluarga pengusaha almarhum Akidi Tio, ramai menjadi perbincangan publik, setelah memberikan sumbangan dengan nilai 2T. Bantuan diberikan melalui jalur pribadi ke Kapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli lalu, yang akan cair via Bilyet Giro tanggal 2 Agustus 2021.
Kemudian semakin heboh, dikarenakan sampai kini rencana donasi tersebut tak kunjung terealisasi. Bahkan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti sempat dijemput aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Senin (2/8) siang, dan kemudian diberitakan ditetapkan tersangka, meskipun tidak lama kemudian pihak kepolisian meralatnya.
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) berpendapat, melihat karakteristik kasus ini tidak bisa dijerat dan dikatakan sebagai penipuan. Namanya janji menyumbang, bisa jadi diberikan dan bisa juga tidak diberikan atau dibatalkan.
“Bila diingkari ya semesti hanya sanksi moral bukan sanksi pidana,” ujar Azmi, Rabu (4/8).
Berita Terkait: Kritik Kapolda Sumsel, Ferry Koto: Apa Sebab Begitu Mudah Dikibuli?
Pakar pidan alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini mengatakan, yang perlu didorong adalah keterbukaan kedua belah pihak, sehingga membuat terang apa yang terjadi dan keterkaitan atas masalah sumbangan ini.
Menurut Azmi, yang paling tahu faktualnya adalah Kapolda Sumsel maupun puteri alm Akidi Tio, mereka harus didorong untuk memberikan keterangan ke penyidik dengan sebenar benarnya termasuk menjelaskan pada publik, karena sampai saat ini putri akidi Tio belum memberikan keterangan apapun.
Berita Terkait: Buntut Hoaks Donasi Rp 2 T, Polisi Diminta Periksa Denny Siregar Cs
“Sepanjang mereka tidak memberikan keterangan atau membuka apa yang terjadi sebenarnya ini akan sulit terungkap apa yang terjadi dibalik kasus ini. Bila mereka memberikan keterangan akan diketahui apakah alasan atau keterangan yang disampaikan tersebut dapat diterima akal atau tidak?,” kata Azmi.
“Karena jika melihat karakteristik dari penyumbang yang diviralkan ini dapat diduga ada fakta yang tidak lazim disini, seperti ada fakta- fakta dan data yang belum terungkap yang ditutupi, sehinggga sulit membuat persesuaian antara saksi satu dengan yang lain, termasuk dengan alat bukti,” sebut Azmi Syahputra. (*)