TAJDID.ID~Jakarta || Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jumat (18/3/2022) diberitakan Menteri Perdagangan akan mengumumkan tersangka mafia Migor oleh penyidik kepolisian pada Senin (21/3) karena bukti bukti sudah diserahkan ke kepolisian namun publik dikagetkan kenapa akhirnya malah penyidik Kejaksaan Agung yang berhasil membuktikan dan berani umumkan tersangka mafia Migor.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, bisa jadi ada beberapa kemungkinan, antara lain ada hambatan internal di Tim Satgas Pangan, misalnya apakah adanya beban pekerjaan yang lebih diprioritaskan atau bisa pula dikarenakan ada perubahan struktur maupun personalia pada Tim satgas pangan.
“Sementara di lain sisi karena pimpinan kejaksaan bergerak lebih cepat , tidak ada beban guna melindungi kepentingan umum (to protect public interest), kejaksaan lebih sensitif pada soal isu-isu korupsi, termasuk terkait pangan dan ketahanan negara, sehingga kejaksaan Agung mengambil tanggungjawab dan merespon segera serta mengumumkan secara terbuka para tersangka kasus mafia Migor ini,” ujar Azmi melalui keterangan tertulisnya yang diterima TAJDID.ID, Jum’at (22/4).
Meskipun demikian, kata Azmi, sangat bijak meskipun perkara ini sekarang dipegang Kejaksaan Agung guna pengembangan perkara ada baiknya tetap koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan guna semakin membuat dan menemukan fakta serta bukti dalam peristiwa pidana ini menjadi terang, sehingga semua temuan dan laporan satgas pangan juga dapat dipegang penyidik Kejaksaan Agung.
“Sehingga lebih mudah mempetakan siapa-siapa saja yang terlibat. kemudian apakah kebijakan menteri berpihak pada kebutuhan dalam negeri atau mengutamakan pengiriman luar negeri, termasuk melihat adakah kebijakan Menteri yang menyimpang atau ini murni perilaku Dirjen sendiri yang bermain tanpa sepengetahuan Menteri Perdagangan?,” tegasnya.
Dari kasus mafia dan kelangkaan Migor di tanah air, lanjut Azmi, menunjukkan semakin trend keterlibatan pengusaha sebagai economic power dalam korupsi yang merugikan keuangan negara khususnya yang mengarah pada grand corruption dan political corruption.
“Sebab kejadian ini merupakan rentetan atas peristiwa hukum dari berbagai kejadian yang berkelanjutan, macam jenis pelakunya dari pejabat, organ perusahaan, ada pengusaha, serta berstatus karyawan perusahaan, tarik semua pihak siapapun yang terlibat terutama dalam tindak pidana korupsi biasanya dimana ada pelaku utama di situ ada pelaku pembantu,” ungkapnya.
“Sehingga Dirjen Perdagangan Luar Negeri harus bersuara dan menyanyi yang kencang atas hal ini, agar ditemukan siapakah ada pelaku intelektualnya, siapa pelaku utamanya, dan siapa pula pelaku pembantuannya? Termasuk penyidik harus jerat pelaku pidana korporasinya, mengingat mafia Migor merupakan kejahatan pelaku berwadah perusahaan yang menjalankan kepentingan bisnis secara menyimpang dan melawan hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Azmi, para tersangka harus dan siapapun yang terlibat dalam permainan minyak goreng ini harus dihukum maksimal. Kemudian bagi pejabat bila terbukti menerima suap, atau gratifikasi, menyalahgunakan jabatanya maka layak dihukum mati atau seumur hidup, secara dilakukan pejabat dan pengusaha maupun organ perusahaan di masa covid, karenanya ini harus dikawal dan menjadi komitmen bersama bagi penegak hukum.
“Jangan pula para tersangka mafia migor hanya dihukum dibawah 5 tahun, ini akan menambah kekecewaan publik dan terabaikannya rasa keadilan masyarakat,” tutup Azmi Syahputra. (*)