TAJDID.ID~Medan || Komisi E DPRD Sumut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pemprovsu dan Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU) bahas rencana pembentukan KPAD di Sumatera Utara. Pembahasan ini menjadi topik Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang Rapat Komisi E DPRD SU pada hari Senin 19 April 2021, sesuai Undangan No 852/18/sekr yang ditujukan pada KPAI dan FORMASSU.
RDP yang dibuka dan dipimpin langusung Ketua Komisi E DPRD SU Dimas Tri Adji,S.Kom (Fraksi NASDEM), hadir bersama Wakil Ketua Komisi H.Hendra Cipta,SE (Fraksi PAN) dan Viktor Silaen, SE.MM (Fraksi Golkar) ini khusus dimaksudkan untuk mengadakan Dengar Pendapat dengan Dinas PPPA Sumut Utara, KPAI dan FORMASSU terkait Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Utara;
Rapat yang berjalan serius tapi santai ini dimulai dengan pembukaan oleh Ketua Komisi E DPRD SU, memperkenakan peserta yang hadir dan diundang dalam kegiatan ini.
Dimas Tri Adji,S.Kom menyampaikan bahwa KPAID dibekukan pada tahun 2017. Menurutnya yang kita perlu diketahui apa sebab musabab pembekuan KPAD tersebut.
“Padahal kalau mengingat permasalah anak di Sumatera Utara saat ini makin meningkat, apalagi dimasa pandemi covid 19 ini. Sehingga dibutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum secara legal, maka kami setelah mendengar suara agar KPAD ini dihidupkan kembai menurut kita DPRD SU perlu dicermati dengan serius,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diberitakan, didapatkan bahwa ada beberapa dukungan yang diberikan untuk pembentukan kembali KPAD di Sumatera Utara diantaranya, dalam pertemuan dengan KPAD Gubernur Sumatera Utara menyampaikan dukungan untuk pembentukan kembali KPAD dan tehnis akan ditindaklanjuti.
Selain itu Ketua DPRD Sumatera Utara juga mendukung untuk terbentuknya KPAD Sumatera Utara.
Kami juga telah mendengarkan paparan dari FORMASSU beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, maka saat ini kami sengaja mengunda KPAI, FORMASSU dan Dinas PPPA SU untuk duduk membahas rencana pembentukan KPAID Sumatera Utara ini terutama urgensi dan permasalahannya, sehingga kita bisa menemukan kesepahaman dan formula untuk mendorong kembali pembentukannya,” ujar Ketua Komisi E Dimas Tri Adji,S.I.Kom.
Dalam paparannya KPAI Pusat diwakili oleh Ketua Bidang KPAI, Rita Pranawati, MA menjelaskan bahwa KPAI adalah lembaga Negara bersifat independen yang dibentuk berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014.
Berdasarkan UU 25/2014 tersebut, kata Rita, tugas KPAI adalah melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak; melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak; memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak; melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang erlindungan Anak; Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggara UU ini; mengumpulkan data dan inormasi tentang Perlindungan Anak; dan Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak.
“Jadi kehadiran KPAI atau KPAD tidak saling menggantikan dengan misalkan P2TP2A, UPTD lainnya, sebagaimana pemahaman yang berkembang saat ini. Diamana KPAI/KPAD melakukan tugas Non teknis lapangan sedangkan P2TP2A dan UPTD melakukan tugas tugas teknis operasional,” tegas ibu Rita yang menjabat sebagai Komisioner Bidang Pengasuhan KPAI.
Perihal dibekukannya KPAD Sumatera Utara, kata Rita, menurut informasi yang diperoleh di karenakan tidak mendapat Anggaran di tahun 2017, sehingga KPAD provinsi Sumatra utara berhenti dan beku dengan sendirinya.
“Padahal eksistensi KPAD di Sumatera Utara ini sangat di butuhkan mengingat pesatnya tingkat kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah sumatra utara disituasi Pendemi Covid 19 dan belakangan disebut-sebut menjadi Zona merah dalam tingkat tindak kekerasan terhadap anak,” jelas Ibu Rita didampingi oleh Elita Gaffar, MM selaku Kepala Sekretariat KPAI/Kementrian PPPA
Sementara itu, Ketua Umum FORMASSU Ariffani, SH, didampingi Sekjend Rafdinal,S.Sos.,MAP, didampingin Ketua Bid Hukum dan Advokasi yang juga selaku Direktur LBH Mutiara Keadilan Armansyah A,S.H,M.H, Bendahara Umum, Ibu Siti Hadijah Pulungan, SH,MKn, Wkl Sekretaris Lisa Afrianti,Spsi; Faisal – Yayasan Palapa; Sukadamai Laia,SH.MH – PERADI Pergerakan, menjelaskan bahwa advokasi yang dilakukan FORMASSU, bukan ingin mencari sensasi atau popularitas.
“Tapi ingin mengimplementasikanPERDA NO 3/2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak jo Pergub SU Nomor 8/2OI7 Tentang RAD Provinsi Sumatera Utara dalam Pengembangan Kab/Kota Layak Anak, dimana dalamnya tertulis sebuah tanggungjawab Pemerintah Propinsi Sumatera Utara c.q Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut, untuk segera membentuk KPAD di Sumatera Utara paling lambat tahun 2017, ujar Arif.
Jadi secara perundang-undangan di tingkat Daerah, kata Arif, Provinsi Sumatera Utara sudah memiliki cukup banyak PERDA dan PERGUB yang menegakan secara jelas tentang dasar hukum hadirnya KPAD di Sumatera Utara.
Bila ditelusuri, lanjut Arif, kehendak Pemerintah Propinsi Sumatera Utara untuk menghadirkan KPAD di Sumatera Utara, selalu ada dipikiran dan kebijakan beberapa Gubernur Sumatera Utara terdahulu. Baik dimasa Gubernur Pujo Nugroho, dimasa Gubernur Tengku Erry Nuradi, maupun dimasa Gubernur Edy Rahmayadi, hal ini dapat terliat dengan terang benderang dengan lahirnya beberapa PERDA DAN PERGUBSU, sejak Tahun 2004 s.d 2019.
Pada tahun 2014 lahir PERDA NO 3/2014 Tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak, yang di pasalnya 1 point 18 jo pasal 21 ayat (1) dan (2)dengan tegas menyatakan harus dibentuk KPAD;
Selanjutnya pada tahun 2017 lahir PERGUB NO 8/2OI7 Tentanag RAD Provinsi SumatraUtara dalam Pengembangan Kab/Kota Kota Layak Anak, yang secara tegas menyatakan DINAS PPPA harus membentuk KPAD, sebagaimana tercantum dalam BAB III Program Kegiatan TAHUN 2017 – 2020, dimana KPAD, harus sudah terbentuk pada tahun 2017.Selain itu ada PERDA 9 Tahun 20I7 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propsu 3/2014 Tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak. Dimana didalamnya Tetap Mempertahankan Pentingnya KPAD berdiri tegak di Sumatera Utara.
Pada tahun 2019, Gubernur Edy Ramayadi mengeluarkan PERDA NO 3/2019 Tentang Perlindungan perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan , tapi anehnya didalam PERDA No 3 tahun 2019 ini, eksistensi, fungsi dan Peran KPAD dihilangkan, padahal dalam PERDA No 3/2019 ini tetap menjadikan PERDA NO 3/2014 Tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak, yang didalam pasalnya 1 point 18 jo pasal 21 ayat (1) dan (2)dengan tegas menyatakan harus dibentuk KPAD. Kesimpulannya Pempropsu dari masa kemasa telah mengamanatkan untuk dibentuknya KPAD ini di Sumatera Utara, sehingga Tidak Ada Alasan apapun yang menolak untuk dibentuknya Komisi ini.
Sekjend FORMASSU Rafdinal menambahkan, bahwa pihaknya menyayangkan amanah konstitusi PERDA dan PERGUB tersebut belum diwujudkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, padahal keberadaan KPAD sangat dibutuhkan, apalagi disaat Indonesia sedang menghadapi Pandemi Covid 19.
Masa pandemi covid 19 ini, Pelanggaran Hak Anak semakin reta terjadi akibat Keluarga dan Pemerintah yang harus lebih konsern menghadapi parcepatan Penanganannya. Dengan mengacu pada PERDA dan PERGUB tersebut maka secara de facto dan de jure, Sumatera Utara membutuhkan kehadiran Komisi Perlindungan Anak Daerah. dalam Pergub No 08/2017 tersebut sangat jelas dan tegas, bahwa Gubernur Sumatera Utara secara Hukum Perundang-undangan menyatakan diri bahwa KPAD harus dibentuk di Propinsi Sumatera Utara.
Gagara gara tidak adanya KPAD ini, kata Rafdinal, maka Sumatera Utara tidak memiliki lembaga pengawasan yang independen, dinas dan UPTD tidak memiliki fungsi pengawasan perlindungan anak. Contoh kasus UPTD tidak UPTD tidak dapat hadir dalam Ruang Sidang Anak yang tertutup untuk umum, akibatnya berdampak pada Hak Anak yang berkonflik dengan hukum tidak terpenuhi, lain lagi soal penetapan hak asuh anak/perwalia anak dan lain sebagainya.
“Jadi kehadiran KPAD ini bukan menghilangi fungsi dan peran UPTD atau P2TP2A akan tetapi malah akan menyempurnakan kebutuhan Perlindungan Hak Anak di Sumatera Utara, kami mengalami langsung dan masalah ini, tegas Rafdinal.
KPAD Provsu harapannya mampu menekan tingkat pengeksploitasian anak di sumatra papar Armansah A,S.H,M.H. Berdasarkan data yang ada FORMASSU dan KPAI Pusat Rita Pranawati,MA, sudah ada 4 Kab/Kota di sumatera utara yang sudah terbentuk dalam KPAD Kab/kota bersumber dana dari APBD Masing-masing kota penting peran serta perlindungan perempuan dan anak. Kalau Kab/Kota di Sumatera Utara saja membentuk KPAD, jadi aneh bila di Propinsi malah dibebukan, tegas Armansyah.
Bapak Victor silaen,SE,MM, (Fraksi Golkar), menegaskan secara tegas bahwa KOMISI E DPRDSU mendukung pembentukan KPAD ini, di Sumatera Utara, hal senanda juga disampaikan oleh Wakil Keua Komisi E Bapak H.Hendra cipta,SE (Fraksi PAN), dari pada kita membentuk lembaga lembaga lain, mengapa kita tidak membentuk KPAD ini yang toh telah jelas fungsi dan perannya di Sumatera Utara. Hal hal yang menjadi kendala seperti katanya ada Surat Edaran (SE) atau Pemendagri dari Mendagri tersebut, setelah kami baca, tidak ada mengahalangi lahirnya KPAD, untuk itu mari kita bahas dan cari solusinya, tegas Victor Slaen.
“saya rasa, semua kita sudah sepakat untuk mendorong pembentukan KPAD ini di Sumatera Utara. Selanjunya sebagi kesimpulan dari RDP ini, kami merekomendasikan agar Dinas PPPA SU mengundang dan melakukan pertemuan dengan FORMASSU untuk membahas lebih anjut dari hasil pertemuan ini. Komisi E siap hadir sebagai peserta dalam pertemuan tersebut, dan harapannya jangan terlalu lama dilaksanakan. Secara tertulis akan kami sampaika hasil rapat ini pada Dinas PPPA SU dan FORMASSU serta KPAI Pusat. Harapan kita agar keberadaan KPAD dapat segera terserenggara di Sumatera Utara”, ujar Ketua Komisi E DRPD ini menyimpulkan pertemuan tersebut. (*)