TAJDID.ID~Medan || Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU) dan DPC PERADI Pergerakan Langkat menegaskan dugaan praktek penggunaan Alat Rapid Test Antigen bekas atau daur ulang di Bandara Kuala Namu adalah tindakan yang sungguh biadab, tidak bermoral.
“Kami meminta pada pihak Polda Sumut untuk mengusut tuntas dan pengembangan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Dugaan kita, kasus ini bisa saja menjadi fenomena gunung es yang menyeruak dimana-mana. Jika benar maka mereka telah memenuhi unsur tindak Pidana UU Kesehatan, apalagi ini dilakukan oleh oknum petugas sebuah Perusaahaan sekelas Kimia Farma melalui cucu perusahaanya PT Kimia Farma Diagnostik, yang notabene adalah Perseroan Terbatas ternama,” ujar Ariffani, SH dan Rafdinal, SSos.,MAP mewakili FORMASSU dan DPC PERADI Pergerakan Langkat, Rabu (28/4).
Lebih lanjut Ariffani mengatakan, perbuatan tak bermoral oknum Petugas Layanan Rapid Test di Bandara Kuala Internasional Kualanamu, Deli Serdang ini, sunggah sangat mencederai semangat Negara Indonesia yang sedang berusaha untuk bisa pulih dan bangkit dari pandemi Covid 19.
“Disaat kita sedang berupaya untuk membasmi pandemi covid 19, mereka malah mengumpulkan keuntungan pribadi dan menjadi aktor penyebar virus berbahaya ini. Rasanya pantas mereka kita kutuk dan harus mendapatkan hukum mati sekaligus,” tegas Ariffani.
Ariffani malah menduga, bahwa praktek seperti ini tidak hanya terjadi di Bandara Kualanamu saja. Menurutnya, bisa saja terjadi ditempat tempat lain. Kemungkinan itu sangat besar terjadi, apabila Layanan Rapid Test ini tidak dilakukan pengawasan dengan ketat seuai SOP pelaksanaanya.
“Untuk itu kami meminta pada Pemerintah Propinsi Sumut, Dinas Kesehatan dan Satgas Covid 19, untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh tentang pelaksanaan Layanan Rapid Test Antigen ini,” ujar Arif yang juga Advokat di LBH Perisai Keadilan ini.
Ariffani juga menyampaikan apresiasi atas gerak cepat dan tepat dari Personil Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khsuus Polda Sumatera Utara yang telah membongkar kasus ini.
Kemudian, Sekjen FORMASSU Rafdinal menambahkan, bahwa perbuatan ini sungguh keji sekali.
“Bagaimana lah moralitas oknum petugas tersebut, Ini kejadian luarbiasa tak bermoral,” sebutnya.
FORMASSU dan DPC PERADI Pergerakan menilai, masyarakat yang menjadi korban dan dirugikan oleh praktek oknum Layanan Rapid Test Antigen, dapat saja melakukan gugatan pada PT Kimia Farma jika terbukti bahwa ada dugaan bahwa sistem pengawasan atas Layanan Publik oleh PT Kimia Farma melalui cucu perusahaanya PT Kimia Farma Diagnostik, yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia yang bergerak di bidang usaha jasa Penyediaan jasa dan produk layanan kesehatan terintegrasi yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat pada bidang industri kimia, farmasi, biologi ini tidak berjalan.
“Karena ini menyangkut harkat martabat kesehatan hidup orang banyak,” kata Rafdinal.
FORMASSU dan DPC PERADI Pergerakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan membuka POS PENGADUAN Korban Rapid Test Antigen, dan menunggu sikap tegas dari PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik yang kataya akan memberikan sanksi yang berat kepada oknum petugas yang memberikan layanan rapid test antigen dengan alat bekas di Bandara Kualanamu. (*)