TAJDID.ID~Medan || Ketua DPRD SU Drs. Baskami Ginting dan Wakil Ketua Komisi E DPRD SU Hendra Cipta, SE setuju untuk mendorong terbentuknya kembali Komisi Perlindungan Anak Daerah [KPAD] di Propinsi Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Ketua DPRD SU, Bapak Drs Baskimi Ginting pada saat menerima audiensi dari Pengurus Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU), di ruang rapat Ketua DPRD SU,Rabu (3/3).
Ketua DPRD Sumut Baskimi Ginting menegaskan, bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung dan mendorong langkah-angkah untuk terbentuknya kembali KPAD.
“Kita bentuk saja Komisi Perlindungan yang khusus memperhatikan masalah anak di Sumuatera Utara. Kalau lembaga ini ternyata bisa membatu daerah, kenapa tidak?”.
“Hal ini juga telah kami tegaskan dan sampaikan pada KPAI Pusat yang pada beberapa bulan lalu bertemu dengan DPRD SU. Untuk itu maka kami menunggu dari Gubenrur untuk segera menyiapakan hal-hal yang diperlukan untuk proses pembentukannya, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak SU, kita menunggu itu,” imbuhnya.
Saat pertemuan itu, lanjutnya, pihaknya telah menyatakan dukungan dan mencari tau sama-sama apa kendalanya sampai saat ini belum juga ada langkah langkah dari Pempropsu untuk menindaklanjutinya.
“Padahal kami juga sudah berkomunikasi dengan Gubernur untuk mendukung langkah-langkah pembentukannya. Untuk itu, kita akan kembali menanyakan pada Gubernur Sumatera Utara, tapi intinya DPRD SU secara politis setuju mendorong langkah menghidupkan kembali KPAD di Sumatera Utara,” sebutnya.
Dalam kesempatan diskusi, Ketua Umum FORMASSU Ariffani, SH didampingi Rafdinal,Ssos.,MAP selaku Sekretaris Umum menyampaikan bahwa FORMASSU konsern secara terus menerus melakukan advokasi agar KPAD ini segera kembali dibentuk di Sumatera Utara.
“Kalau mengacu pada putusan MK tentang pembentukan KPAD tergantung pada dibutuhkan atau tidak dibutuhkannya di daerah, maka untuk konteks Sumatera Utara ada beberapa alasan mengapa harus dibentuk, dan kami bersikukuh agar KPAD ini dibentuk,,” kata Ariffani.
Pertama, persoalan Perlindungan Hak Anak, merupakan permasalahan yang kompleks, lintas sektoral yang tidak bisa hanya ditangani oleh satu dinas saja semisal Dinas PPPA, akan tetapi harus melingkupi Dinas yang lain, yakni Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UKM, serta juga memerlukan keterlibatan partisipasi Lembaga Masyarakat dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat.
Kedua, pembentukan KPAD ini sudah menjadi amanah dari Pergub Sumut No. 08 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Provinsi Sumatera Utara Dalam Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Perda No 03 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ketiga, permalahan Perlindungan Hak Anak khsusunya Anak dalam situasi khusus, semakin rentan dimasa pandemi Covid 19 ini, dan hampir tak tersentuh.
Sementara itu, Sekum FORMASSU, Rafdinal menambahkan bahwa dalam kaitan ini, FORMASSU telah melaksanakan berbagai upaya yakni, Pertama, berkoodinasi dan menyampaikan aspirasi masyarakat Sumatera Utara pada Sekdaprosu [Ir. Dr. Hj R. Sabrina, Msi] tentang Pentingnya Pembentukan KPAD di Sumatera Utara;
Kedua, menyampaikan aspirasi dan gagasan Pembentukan KPAD pada Pertemuan Forum Diskusi Pembangunan Pemnerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Di Gedung Bina Graha, Selasa/15 September 2020;
Ketiga, melaksanakan Webinar Perlindungan Anak Berbasis Penguatan Ekonomi Perempuan Dimasa Covid 19 (Menghimpun Gagsan Menjadi Kerja Bersama), Kamis 08 Oktober 2020;
Keempat, berkoordinasi dengan KPAI Pusat, dalam kunjungan dan silaturahmi dengan Gubernur Sumatera Utara pada 10 November 2020.
“Dan kelima, melaporkan hasil perkembangan langkah pembentukan KPAD pada Wakil Gubenur Sumatera Utara, Bapak H. Musa Rajaksyah dan meminta arahan beliau,” ungkap Rafdinal.
FORMASSU berharap, DPRD SU segera menetapkan Pansel KPAD yang akan bertugas untuk menjalankan Tahapan tahapan Seleksi Pemilihan 7 orang anggota Komisioner KPAD ini, semoga KPAD di tahun 2021 ini KPAD sudah bisa kembali aktif.
“Gubernur sudah setuju, DPRD dan Komisi E sudah sepakat, jadi sudah klop dan tidak ada halangan lagi, tinggal action saja,” ujar Rafdinal yang juga selaku Pimpinan di PDM Kota Medan ini.
Ditempat terpisah, Komis E DPRD SU yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi E, Bapak Hendra Cipta, SE ketika menerima Audensi FORMASSU, menyampaikan bahwa Komisi E sangat setuju apabila KPAD kembali hidup kembali, sehingga bisa menjawab permasalahan-permasalahan perlindungan hak anak yang selama ini belum dapat terselesaikan dan tersentuh.
“Appalagi pembentukan KPAD ini merupakan maklumat dari Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan tingkat Propinsi Sumatera Utara juga sudah ada Pergub Sumut No. 08 Tahun 2017 dan Perda No 03 Tahun 2014. Jadi tidak ada alasan untuk tidak membentuk kembali KPAD ini,” katanya.
Untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh FORMASSU, Komisi E DPRD Sumut akan segera mengagendakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan mengundang Dinas terkait, seperti Dinas PPP SU, KPAI Pusat dan FORMASSU”,.
“Langkah ini sebagai tahap untuk mengetahui permasalahan-permasalahanya dan kemudian mencarikan solusinya, bagaimanpun juga KPAD harus dihidupkan kembali, tegasnya Hendra yang juga anggota Fraksi PAN Sumut,” tutupnya. (*)