Strategi Pemberantasan Korupsi
Wakapolda Sumut Bapak Brigjed Dr. Dadang Hartanto, SH.,SIk.,MSi menyampaikan bahwa WEBINAR yang sudah diinisiasi oleh FORMASSU ini sangat penting dan baik. Dituturkannya, ia berusaha untuk bisa mengikuti Webinar ini, walaupun disaat yang sama juga harus disibukan dengan kegiatan Hari Ulang Tahun POLAIRUD, yang dilaksanakan pada hari selasa (01/12/2020)
Kemudian ia menegaskan, semua pihak harus bersepakat bahwa NKRI merupakan bagian yang tidak bisa ditawar tawar lagi, siapa saja yang mencoba untuk mengusik akan berhadapan dengan TNI POLRI.
“Dalam proses pelaksanaan NKRI ini, dilaksanakan secara demokrasi dan salah satu proses demokratisasi ini adalah PILKADA. Pada saat pelaksanaan PILKADA, masyarakat akan terbagi bagi dalam dukung mendukung paslon, akan tetapi setelah PILKADA usai dilaksanakan maka perpecahan dukungan ini jangan sampai berlarut larut,” jelasnya.
Ia juga memaparkan, untuk mewujudkan PILKADA yang berintegritas, ada beberapa elemen yang sangat signifikan, yaitu situasi politik, calon kontesten, pemilih, dan aturan yang mengaturnya. Karena itu Pilkada harus diselenggarakan dengan taat pada Asas Kepastian Hukum, tertib Penyelenggaraan PIlkada, profesionalitas, akuntabiitas, efesien, Kepentingan Umum serta Keterbukaan.
“Sehingga tujuan Pilkada untuk menjamin kesinambungan Pembangunan di daerah dan terlaksananya kedaulatan rakyat sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat,” ujarnya.
Ia juga menyinggung soal korupsi yang dilakukan kepala daerah. Menurutnya itu adalah hal yang nyata, dimana data menunjukkan sejak tahun 2018 s/d 2020 terdapat 2.113 kasus yang diselesaikan. Terdapat sekitar 300 Kepala daerah yang terjerat Korupsi, data ini menunjukan bahwa korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah adalah fakta yang nyata.
“Kita menginvetarisis beberapa kenyataan modus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah setelah menjabat , yakni jual beli jabatan dilingkungan Pemerintah Daerah, korupsi pengadaan barang dan jasa setelah memiliki wewenang, jual beli perizinan, penerimaan gratifikasi dan penggelapan pendapatan daerah,” jelasnya.
Sebelum Pilkada, kata Dadang, pada calon kontestastan Pilkada terdeteksi melakukan jual beli pencalonan/mahar politik, korupsi untuk mencari modal kampanye pada pendana, mengumpulkan sumbangan dari BUMD, Pengusaha, pola memecah transaksi bantuan sumbangan Pilkada.
“Ini yang menjadi bagian yang harus kita ketahui dan kita antisipasi,” katanya.
Kemudian ia menjelaskan stretegi untuk mengatasi persoalan tersebut, seperti perlunya menekankan pada pencegahan, melakukan topik utama, membangun kesadaran masyarakat dan elemen masyarakat untuk melakukan membangun sistem pendidikan yang membangun budaya anti korupsi, membangun sistem zero corruption.
Strategi selanjutnya adalah penindakan agar menimbulkan efek jera. Dadang menegaskan, dipenindakan akan dilakukan secara tegas.
“Kita akan memberikan reward dan punishment, yang baik kita berikan penghargaan dan tidak baik kita berikan hukuman. Kemudian STICK, memberikan tindakan tegas, agar dapat memberikan contoh pada masyarakat bahwa korupsi harus dilawan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Dadang menyebutkan bahwa di Sumatera pihak kepolisian telah melakukan berbagai kegaitan, diantaranya dengan membuka dan menerima masyarkat yang akan menyampaikan keluhan, saran atau kritikan tentang upaya pencegahan dan pembertansan Tipikor yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polda sudah membuka Pelayanan Online dengan membuka Website HTTP www.SumutPolri.go.id dengan No Telphon 110 terkait dugaan korupsi.