TAJDID.ID~Medan || Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (MIH UMSU) Dr Alpi Sahari SH MHum mengapresiasi Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H. yang telah merumuskan kebijakan (policy) dalam rangka mewujudkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Diketahui, ada 5 (lima) program prioritas Irjen Pol Wisnu dengan meletakkan dasar bahwa masyarakat dan ketertiban memiliki hubungan yang sangat erat, bahkan dikatakan sebagai dua sisi mata uang.
“Hal ini menunjukkan bahwa setiap komunitas (masyarakat) di dalamnya membutuhkan adanya ketertiban. Hal ini termuat di dalam commander wish Irjen Pol. Wisnu,” ujar Alpi, Kamis (26/9).
Di antara lima program prioritas Irjen Pol Whisnu, menurut Alpi ada beberapa poin yang menarik untuk dicermati, yakni: pertama, kedepankan pemolisian yang proaktif (mencegah, mengatasi potensi gangguan secara dini sebelum menjadi gangguan nyata) dan humanis.
Kedua, jangan meremehkan (under estimate) dalam menghadapi potensi gangguan Kamtibmas.
Ketiga, laksanakan tindakan kepolisian sesuai Protab yang berlaku.
Menurut Alpi, program ini sangat efektif untuk mengatasi segala bentuk gangguan kamtimbas, misalnya responsifnya jajaran Polda Sumut dalam mengantispasi gangguan Kamtibmas dengan melakukan penangkapan dan menindak terhadap anggota geng motor yang telah meresahkan masyarakat kota Medan dan sekitarnya.
“Responsibilitas penindakan sebelum gangguan nyata berupa kriminalitas ini mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat sumatera utara,” sebut Alpi.
Selanjutnya Dr. Alpi yang juga selaku pakar hukum menerangkan bahwa responsibilitas dalam melakukan penangkapan dan penindakan terhadap anggota geng motor ditujukan untuk mengatasi potensi gangguan sebelum menjadi gangguan nyata.
“Hal inilah sejatinya yang dimaknai dengan penegakan hukum itu sendiri,” ucapnya.
Mengutip Black’s Law Dictionary, Alpi menjelaskan, yang dimaksud dengan dengan penegakkan hukum (law enforcement atau rechtshandhaving) adalah, “the detection and punishment of violation of the law. This term is not limited to the enforcement of criminal laws”.
“Penegakkan hukum dimaksud tidak hanya terbatas pada penegakkan hukum pidana saja, akan tetapi dalam arti yang luas yaitu deteksi gangguan nyata,” kata Alpi.
“Ratio recindentie didasarkan pada pandangan di dalam suatu negara yang sedang membangun, apalagi dalam pencapaian menyongsong Indonesia Emas 2045, maka fungsi hukum tidak hanya sebagai alat kontrol sosial atau sarana untuk menjaga stabilitas semata, akan tetapi juga sebagai alat untuk melakukan pembaharuan atau perubahan didalam masyarakat. Mengubah pengertian hukum sebagai alat (tool) menjadi hukum sebagai sarana (instrument) untuk membangunan masyarakat,” imbuhnya.
Menurut Alpi, pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaharuan memang diinginkan, bahkan mutlak perlu, dan bahwa hukum dalam arti norma diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia kearah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu.
Lebih kanjut Alpi menegaskan, tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat berusaha menjaga dan memelihara akan kondisi masyarakat terbebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran, sehingga ada rasa kepastian dan jaminan dari segala kepentingan, serta bebas dari adanya pelanggaran norma-norma hukum.
Usaha yang digunakan tersebut melalui upaya preventif maupun represif. Tugas dibidang preventif dilaksanakan dengan konsep dan pola pembinaan dalam wujud memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat merasa aman, tertib dan tentram tidak terganggu segala aktivitasnya.
Langkah preventif adalah usaha mencegah bertemunya niat dan kesempatan berbuat jahat sehingga tidak terjadi kejahatan dan kriminalitas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri yaitu: (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) menegakkan hukum, dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. (*)