TAJDID.ID-Medan || Mengamati perkembangan hukum pasca aksi penolakan UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang berujung ricuh beberapa hari yang lalu di Medan, diketahui beberapa peserta aksi ditangkap dan sedang diproses secara hukum.
Karena itu, dalam rangka menjamin kepastian hukum yang adil, LBH UMSU ikut bergabung bersama Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia Sumatera (LADUI MUI Sumut) untuk mengawal proses hukum tersebut.
“Proses hukum harus dikawal, agar tidak terjadi cacat prosedur. Karena bisa jadi peserta aksi yang ditangkap tidak melakukan tindak anarkis.”Faisal Riza, SH, MH. Direktur LBH UMSU.
Faisal Riza juga mengatakan pihaknya Untuk akan membangun koordinasi dan bersinergi dengan lembaga-lembaga bantuan hukum lainnya dalam melakukan teknis advokasi.
Baca Juga:
- LADUI MUI Sumut Buka Posko Pengaduan Dampak Demo Tolak RUU Ciptaker
- Pemuda Muhammadiyah Sumut Dukung LADUI MUI Sumut Buka Posko Pengaduan Dampak Aksi Tolak UU Ciptaker
Sebelumnya, LADUI MUI Sumatera Utara mengumumkan telah membuka posko pengaduan korban Aksi Tolak UU Ciptaker.
Direktur LADUI MUI Sumut Dr H Abdul Hakim Siagian SH Mhum menjelaskan, bahwa inisiasi pembentukan posko pengaduan ini dalam rangka menyahuti dan mengamankan Taklimat MUI Pusat Terkait UU Cipta Kerja serta mencermati kondisi Sumatera Utara pasca pecahnya Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/20) di kota Medan yang berujung rusuh.
“Kita sebagai perpanjangan tangan MUI di daerah, apalagi LADUI menjadi ujung tombang advokasi, maka kita menegaskan untuk membentuk posko pengaduan dengan dua pendekatan, yakni litigasi dan non-litigasi,” ujar Abdul Hakim Siagian di Medan, Jum’at (9/10/2020).
Kemudian Koordinator Litigasi LADUI Sumut Faisal SH Mhum menambahkan, langkah selanjutnya yang akan diambil adalah melakukan investigasi, verifikasi dan validasi.
“Karena informasi yang berkembang ada ratusan demonstran yang ditangkap atas nama pengamanan. Maka kita mendesak, proses hukum silahkan, tapi dengan transparan dan profesional. Berikan hak-hak mereka tanpa kecuali,” ujar Faisal yang juga menjabat Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut ini.
Untuk sementara Posko Pengaduan Korban Dampak Aksi Tolak UU Cipta Kerja LADUI MUI Sumut bisa menghubungi nomor-nomor kontak berikut: 0812-6943-9281 dan 0812-6575-7391. (*)