TAJDID.ID~Langkat || Tanggal 10-11 Mei 2025 lalu, Fakultas Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) bekerjasama dengan Pemerintahan Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan tema: “Dampak Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Terkait Upaya Pembinaan Kerukunan dalam Rumah Tangga”.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dilanjutkan dengan pelaksanaan penelitian yang berjudul: “Faktor Penyebab dan Upaya Pencegahan Penceraian di Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat”.
Dekan Fakultas Hukum UMSU Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Internasional, Harisman, S.H., M.H, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan komitmen dari Fakultas Hukum UMSU untuk senantiasa berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sesuai dengan motto Fakultas Hukum: “Tegaskan Pengabdian”.
“Penyuluhan hukum ini juga sebagai upaya pengimplementasian keilmuan para dosen kepada masyarakat, sehingga ilmu yang dimiliki dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jaring Halus, H. Usman yang diwakili oleh Sekretaris Desa Iskandar dalam sambutannya mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini sangat penting diselenggarakan, karena memang faktanya penyalahgunaan narkoba terjadi sampai ke wilayah perdesaan.
Ia membeberkan, akibat penyalahgunaan narkoba ini telah menyebabkan tidak harmonisnya kehidupan dalam berumahtangga, yang akhirnya pasangan suami isteri memilih untuk berpisah (cerai hidup), dan sekitar 30% (tiga puluh persen) kasus perceraian di Desa Jaring Halus dilatarbelakangi oleh keterlibatan suami dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Iskandar menyampaikan harapannya, agar pada waktu lain Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tetap berkenan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum terkait dengan dampak penyalahgunaan narkoba dalam pembinaan keharmonisan rumah tangga. “Pesertanya diharapkan dapat dihadirkan dengan jumlah lebih banyak, karena pada saat ini hanya 30 (tiga puluh) orang yang dapat dihadirkan, mengingat adanya keterbatasan ruangan di Kantor Kepala Desa, oleh sebab itu kegiatan yang akan datang hendaknya dapat dilaksanakan pada sarana lapangan terbuka di Desa Jaring Halus,” harapnya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber yang merupakan Dosen Fakultas Hukum dan Dosen Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UMSU, yaitu: Dr. Tengku Erwinsyahbana, S.H., M.Hum, Assoc. Prof. Dr. Faisal Riza, S.H., M.H dan Assoc. Prof. Dr. Ramlan, S.H., M.Hum,
Sedangkan jalannya penyuluhan dipandu Muhammad Yusrizal, S.H., M.Kn sebagai moderator.
Narasumber pertama Dr Tengku Erwinsyahbana sebagai ahli Hukum Perkawinan dalam materinya menjelaskan bahwa salah satu tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dijelaskannya, dalam rangka membina dan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia, maka pasangan suami isteri harus menghindari semua faktor yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan rumah tangga, antara lain adalah kecanduan narkoba dan judi online, karena kedua faktor ini sekaligus menjadi pemicu ketidakmampuan untuk membiayai nafkah hidup yang layak dalam berumahtangga, bahkan pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. “Oleh sebab itu, idealnya sebelum melangsungkan perkawinan, para pihak (calon suami, calon isteri dan orang tuanya) harus sudah mengetahui kepribadian calon suami dan calon isteri, bahkan diperlukan adanya surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan lembaga berwenang sebagai syarat formil bagi para pihak yang akan melangsungkan perkawinan,” ujarnya.
Penyuluhan selanjutnya disampaikan Dr Faisal Riza yang meruoakan Direktur LBH UMSU dan juga ahli Hukum Pidana.
Dalam kesempatan itu ia menjelaskan bahwa kecanduan narkoba ini berpengaruh signifikan dalam upaya menciptakan dan menjaga keharmonisan berumahtangga, karena semua jenis narkoba dapat merusak kesehatan penggunanya, terutama kesehatan mental dan akalnya.
Beliau juga mengatakan bahwa dalam upaya mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Desa Jaring Halus, diperlukan komitmen bersama dari Pemerintahan Desa dan masyarakat, antara lain dengan membentuk Satgas Anti Narkoba, serta mensosialisasikan dan menciptakan Desa Bebas Narkoba.
Narasumber ketiga tampil Dr Ramlan sebagai ahli Hukum Perdata dan Bisnis. Beliau menjelaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui pembentukan Satgas Anti Narkoba dan Desa Bebas Narkoba ini, hendaknya harus dilegalkan dengan Peraturan Desa Jaring Halus, sehingga dasar hukumnya menjadi jelas dan lebih menjamin kepastian hukum.
Tenaga Ahli pada Forum BUM Desa Indonesia untuk Wilayah Sumatera Utara ini juga mengatakan bahwa pembentukan Satgas Anti Narkoba dan Desa Bebas Narkoba adalah kegiatan yang perlu diprioritaskan oleh Pemerintahan Desa Jaring Halus.
“Sebagai Tenaga Ahli yang sudah sering membantu Pemerintahan Desa di wilayah Sumatera Utara untuk menyusun Naskah Akademis dan Peraturan Desa, saya siap diundang untuk membuat rumusan draftnya, dan hal ini adalah untuk mewujudkan motto Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, yakni ‘Tegaskan Pengabdian’.
Pernyataan yang disampaikan oleh Dr Ramlan ini disambut baik oleh Sekretaris Desa, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Aslian Joni dan salah seorang Tokoh Masyarakat, Julkifli. Mereka sepakat akan segera mengundang para narasumber untuk membantu Pemerintahan Desa Jaring Halus untuk merumuskan draft Naskah Akademis dan Peraturan Desa yang terkait dengan upaya pencegahan narkoba.
Setelah pelaksanaan penyuluhan, kegiatan selanjutnya adalah pengumpulan data penelitian yang terkait judul faktor-faktor penyebab perceraian dan upaya pencegahannya.
Penelitian ini dipimpin oleh Dr Tengku Erwinsyahbana sebagai Ketua Tim. Sedangkan sebagai Anggota Tim adalah Dr Harisman dan Muhammad Yusrizal.
Penelitian ini juga dibantu oleh 2 (dua) orang mahasiswi Fakultas Hukum yang sedang dalam proses penyelesaian skripsi, yaitu: Dea Alfi Syahputri dan Indani Raihatul Jannah. Kedua mahasiswi ini diikutsertakan dengan pertimbangan bahwa sebagai bagian dari Civitas Akademik, juga harus ikut belajar mengimplementasikan ilmu yang diperolehnya dari para Dosen Fakultas Hukum UMSU.
Berdasarkan data yang diperoleh dari penelitian tersebut, terungkap bahwa angka perceraian (cerai hidup) relatif tinggi, karena hampir mencapai 50% (lima puluh persen) dari jumlah pasangan yang melangsungkan perkawinan dalam setahun. Faktor utama yang menyebabkan tingginya perceraian tersebut adalah penyalahgunaan narkoba, judi online, kekerasan dalam rumah tangga, serta faktor tekanan ekonomi, dan umumnya yang bercerai adalah pasangan yang masih relatif baru berumahtangga atas permintaan dari pihak isteri. (*)