• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Minggu, Juli 6, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

KMPK Tolak dan Gugat UU No 2 Tahun 2020 ke MK

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2020/07/02
in Nasional
1
KMPK Tolak dan Gugat UU No 2 Tahun 2020 ke MK
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Presiden Jokowi telah menandatangani UU No.2/2020 pada 16 Mei 2020. UU No. 2/2020 Tentang Penetapan Perppu No.1/2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan StabiIlitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, Perppu No.1/2020 telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR pada Sidang Paripurna 12 Mei 2020.

Sehubungan dengan keputusan DPR dan Pemerintah tersebut,  Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menegaskan sikap penolakan atas penetapan UU No. 2/2020.

Sikap penolakan KMPK dilanjutkan dengan mengajukan gugatan Judicial Review (JR) atas UU No.2/2020 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu, 1 Juli 2020.

Dalam keterangan persnya yang diterima TAJDID.ID, Kamis (2/7/2020), KMPK menegaskan bahwa gugatan JR UU  No. 2/2020 ini konsisten dengan sikap KMPK yang juga telah menggugat Perppu No. 1/2020 kepada MK pada 13 April 2020.

  1. Relevansi penerbitan perppu dan penetapannya menjadi UU No.2/2020 jika mengacu UUD 1945;
  2. Wewenang hak budget DPR yang tereliminasi pada pasal 2;
  3. Potensi terjadinya penyelewengan, moral hazard dan korupsi pada pasal 27;
  4. Potensi terulangnya kejahatan seperti terjadi pada BLBI pada pasal 28;
  5. Potensi timbulnya otoriterianisme pada pasal 28.

 

KMPK menilai, berbagai masalah tersebut perlu disosialisasikan dan dipahami oleh masyarakat luas karena akan sangat berbahaya terhadap kedaulatan negara dan kelangsungan hidup berbangsa. Muatan materi UU No. 2/2020 didominasi oleh pembahasan persoalan ekonomi.

Dalam keterangan pers yang ditandatangani oleh Ketua Komite Pengarah  Prof Dr Din Syamsuddin MA dan Ketua Komite Penggerak Dr Marwan Batubara, KMPK menjelaskan, bahwa walaupun judul Perppu/UU dikaitkan penyebaran Covid-19, nyaris tidak ada satu bab terkait penanganan pandemi Covid-19. Hal yang sangat dominan diatur terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Khusus bab 3, diatur kebijakan stabilitas sistem keuangan, kewenangan dan pelaksanaan kebijakan BI, kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kewenangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Adapun alasan-alasan utama KMPK menolak UU No. 2/2020 yang isinya persis sama dengan ketentuan Perppu No. 1/2020 adalah sebagai berikut:

  1. Melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945, antara lain Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 23E, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1):
  2. Berpotensi praktik KKN, kartel, dan mal-administrasi penggunaan APBN atas dasar penanganan dampak Covid-19 terhadap sistem perekonomian nasional. Padahal untuk maksud tersebut, telah tersedia mekanisme yang baku sesuai Pasal 27 UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara melalui penetapan UU APBN Perubahan;
  3. Berpotensi terjadinya abuse of power oleh lembaga eksekutif karena dibatalkannya sejumlah ketentuan dalam 12 UU yang masih berlaku;
  4. Berpotensi terjadinya moral hazard karena status kebal hukum dan pembatalan ketentuan dalam 12 UU yang berlaku terhadap pejabat pemerintah yang tergabung dalam KKSK;
  5. Dieliminasinya peran budgeting/APBN DPR. Padahal penyusunan dan penetapan APBN, termasuk setiap sen uang rakyat sebagai pembayar pajak dan penanggung hutang, harus memperhatikan kehendak dan kedaulatan rakyat yang diwakili oleh DPR.
  6. Dieliminasinya peran penilaian dan pengawasan konstitusional DPR dan BPK atas penggunaan APBN.
  7. Penetapan UU No.2/2020 sangat potensial meruntuhkan kedaulatan negara, karena pemerintah telah bertindak sendiri tanpa mendengar aspirasi publik dan partisipasi DPR dalam penetapan kebijakan dan APBN-P, sebagaimana tercermin dalam Perpres No. 54/2020 dan Perpres No .72/2020.

 

KMPK juga menyatakan rasa keprihatinan dan kekecewaan yang mendalam terhadap seluruh fraksi di DPR (kecuali Fraksi PKS) yang telah membiarkan Pemerintah bertindak sepihak menetapkan APBN-P tanpa partisipasi DPR. DPR justru telah membiarkan hak dan wewenang konstusionalnya secara sukarela dirampas oleh Pemerintah.

KMPK mengajak segenap penyelenggara negara dan seluruh elemen bangsa untuk memokuskan segala perhatian dan upaya untuk menanggaulangi Covid-19 dalam rangka menyelamatkan dan melindungi kelangsungan hidup segenap rakyat Indonesia, termasuk mengatasi berbagai kesulitan hidup rakyat.

Berikut para Advokat yang bertindak sebagai Kuasa Hukum para pemohon JR yang tergabung dalam KMPK adalah Prof. Dr. Syaiful Bakhri, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Dr. Ibnu Sina Chandranegara, Dr. Ahmad Yani, Dr. Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari SH. MH., Dr. Dewi Anggraini, Merdiansa Paputungan, SH., MH. dan lain-lain. (*)

Tags: KMPKKoalisi Masyarakat Penegak KedaulatanUU No 2 Tahun 2020
Previous Post

Silaturrahim Kokam Sumut Bersama Komandan Kokam Nasional

Next Post

Dinamika Pilkada Sergai

Related Posts

KMPK Sambut Baik Putusan MK yang Mengabulkan Judicial Review UU No 2 Tahun 2020

KMPK Sambut Baik Putusan MK yang Mengabulkan Judicial Review UU No 2 Tahun 2020

5 November 2021
364

KMPK Ajukan Perbaikan Permohonan Judicial Review UU No 2/2020

5 September 2020
246

ASPEK: 95 Persen Isi RUU Omnibuslaw Mereduksi UU No 13 Tahun 2003

16 Agustus 2020
204

Didik J Rachbini Ungkap Andil Penumpang Gratis dan Pemburu Rente di UU Corona dan RUU Omnibuslaw

15 Agustus 2020
418
Din Syamsuddin: UU Corona adalah Bentuk Rekayasa Politik Lewat Rekayasa Hukum

Din Syamsuddin: UU Corona adalah Bentuk Rekayasa Politik Lewat Rekayasa Hukum

14 Agustus 2020
855

Syahganda Nainggolan: Pengambilalihan Kekuasaan oleh Jokowi Paling Ekstrim di Dunia

2 Agustus 2020
101
Next Post

Dinamika Pilkada Sergai

Comments 1

  1. Ping-balik: KMPK Ajukan Perbaikan Permohonan Judicial Review UU No 2/2020 - TAJDID.ID

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In