TAJDID.ID || Presiden Jokowi telah menandatangani UU No.2/2020 pada 16 Mei 2020. UU No. 2/2020 Tentang Penetapan Perppu No.1/2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan StabiIlitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, Perppu No.1/2020 telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR pada Sidang Paripurna 12 Mei 2020.
Sehubungan dengan keputusan DPR dan Pemerintah tersebut, Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) menegaskan sikap penolakan atas penetapan UU No. 2/2020.
Sikap penolakan KMPK dilanjutkan dengan mengajukan gugatan Judicial Review (JR) atas UU No.2/2020 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu, 1 Juli 2020.
Dalam keterangan persnya yang diterima TAJDID.ID, Kamis (2/7/2020), KMPK menegaskan bahwa gugatan JR UU No. 2/2020 ini konsisten dengan sikap KMPK yang juga telah menggugat Perppu No. 1/2020 kepada MK pada 13 April 2020.
- Relevansi penerbitan perppu dan penetapannya menjadi UU No.2/2020 jika mengacu UUD 1945;
- Wewenang hak budget DPR yang tereliminasi pada pasal 2;
- Potensi terjadinya penyelewengan, moral hazard dan korupsi pada pasal 27;
- Potensi terulangnya kejahatan seperti terjadi pada BLBI pada pasal 28;
- Potensi timbulnya otoriterianisme pada pasal 28.
KMPK menilai, berbagai masalah tersebut perlu disosialisasikan dan dipahami oleh masyarakat luas karena akan sangat berbahaya terhadap kedaulatan negara dan kelangsungan hidup berbangsa. Muatan materi UU No. 2/2020 didominasi oleh pembahasan persoalan ekonomi.
Dalam keterangan pers yang ditandatangani oleh Ketua Komite Pengarah Prof Dr Din Syamsuddin MA dan Ketua Komite Penggerak Dr Marwan Batubara, KMPK menjelaskan, bahwa walaupun judul Perppu/UU dikaitkan penyebaran Covid-19, nyaris tidak ada satu bab terkait penanganan pandemi Covid-19. Hal yang sangat dominan diatur terkait kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Khusus bab 3, diatur kebijakan stabilitas sistem keuangan, kewenangan dan pelaksanaan kebijakan BI, kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kewenangan dan pelaksanaan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kewenangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Adapun alasan-alasan utama KMPK menolak UU No. 2/2020 yang isinya persis sama dengan ketentuan Perppu No. 1/2020 adalah sebagai berikut:
- Melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945, antara lain Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 23E, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1):
- Berpotensi praktik KKN, kartel, dan mal-administrasi penggunaan APBN atas dasar penanganan dampak Covid-19 terhadap sistem perekonomian nasional. Padahal untuk maksud tersebut, telah tersedia mekanisme yang baku sesuai Pasal 27 UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara melalui penetapan UU APBN Perubahan;
- Berpotensi terjadinya abuse of power oleh lembaga eksekutif karena dibatalkannya sejumlah ketentuan dalam 12 UU yang masih berlaku;
- Berpotensi terjadinya moral hazard karena status kebal hukum dan pembatalan ketentuan dalam 12 UU yang berlaku terhadap pejabat pemerintah yang tergabung dalam KKSK;
- Dieliminasinya peran budgeting/APBN DPR. Padahal penyusunan dan penetapan APBN, termasuk setiap sen uang rakyat sebagai pembayar pajak dan penanggung hutang, harus memperhatikan kehendak dan kedaulatan rakyat yang diwakili oleh DPR.
- Dieliminasinya peran penilaian dan pengawasan konstitusional DPR dan BPK atas penggunaan APBN.
- Penetapan UU No.2/2020 sangat potensial meruntuhkan kedaulatan negara, karena pemerintah telah bertindak sendiri tanpa mendengar aspirasi publik dan partisipasi DPR dalam penetapan kebijakan dan APBN-P, sebagaimana tercermin dalam Perpres No. 54/2020 dan Perpres No .72/2020.
KMPK juga menyatakan rasa keprihatinan dan kekecewaan yang mendalam terhadap seluruh fraksi di DPR (kecuali Fraksi PKS) yang telah membiarkan Pemerintah bertindak sepihak menetapkan APBN-P tanpa partisipasi DPR. DPR justru telah membiarkan hak dan wewenang konstusionalnya secara sukarela dirampas oleh Pemerintah.
KMPK mengajak segenap penyelenggara negara dan seluruh elemen bangsa untuk memokuskan segala perhatian dan upaya untuk menanggaulangi Covid-19 dalam rangka menyelamatkan dan melindungi kelangsungan hidup segenap rakyat Indonesia, termasuk mengatasi berbagai kesulitan hidup rakyat.
Berikut para Advokat yang bertindak sebagai Kuasa Hukum para pemohon JR yang tergabung dalam KMPK adalah Prof. Dr. Syaiful Bakhri, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Dr. Ibnu Sina Chandranegara, Dr. Ahmad Yani, Dr. Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari SH. MH., Dr. Dewi Anggraini, Merdiansa Paputungan, SH., MH. dan lain-lain. (*)
Comments 1