TAJDID.ID || Ketua Komite Pengarah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) Prof Dr M Din Syamsuddin MA mengatakan, UU No 2 Tahun 2020/eks Perppu No 1 Tahun 2020 dan RUU Omnubuslaw adalah sebuah bentuk upaya rekayasa politik (political engineering) melalui rekayasa hukum (legal engineering) untuk merusak tatanan nilai-nilain dasar negara dan bangsa.
“Katanya mau melakukan penyederhanaan hukum, tapi berimplikasi melabrak UU atau RUU yang ada,” ujar Din ketika tampil sebagai keynote-speaker dalam acara Serial Webinar KMPK (8) dengan tema ‘UU No. 2/2020 Manipulasi Korona: Pro Pengusaha & Abai Buruh’, Jum’at (14/8/2020).
Menurut Din yang juga menjadi salahsatu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini, upaya mengutak-atik hukum ini telah menghilangkan esensi dari Indonesia merdeka yang tegas sekali tujuannya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Baca berita terkait:
- Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir
- Din Syamsuddin Beberkan 3 Syarat Pemakzulan Pemimpin
- Din Syamsuddin: UU No 2 Tahun 2020 adalah Kejahatan Luar Biasa terhadap Negara, Bangsa dan Rakyat
Lebih lanjut diungkapkannya, bahwa nilai-nilai dasar yang dikristalkan oleh para pendiri bangsa 75 tahun yang lalu sekarang lagi dirusak.
“Maka gugatan kita terhadap UU No 2 Tahun bukan sekedar karena UU telah memanipulasi Corona. Tapi lebih daripada itu, kita melihat ini adalah bagian dari sebuah politik engineering lewat legal engineering untuk merusak nilai-nilai dasar ideal yang telah diletakkan oleh pendiri bangsa sebagai asas dari kemerdekaan Indonesia 75 tahun silam,” sebutnya.
“Jadi ini sebuah nestapa, dalam suasana kita memperingati HUT Kemerdekaan. tapi kemudian ada upaya rezim seperti ini,” ujar Din.
Terhadap realitas ini, Din mengaku sudah kehilangan kata-kata, karena sebelumnya ia sudah pernah memakai istilah “Extraordinary Crime Against the People’s, State and Nation” atau kejahatan luarbiasa terhadap rakyat, Negara dan bangsa. Ia juga pernah menggunakan istilah “Lingkaran Setan” yang banyak dihuni setan.
Sekarang Din menggunakan istilah yang agak lunak, yakni “political and legal enginerring” yang mendekonstruksi, membongkar dan merusak nilai-nilai dan tatanan dasar yang kita miliki.
“Ini bahaya sekali. Oleh karena itu harus ada upaya penyelamatan bangsa dan Negara,” tegasnya.
Baca berita terkait:
- Din Syamsuddin: Bantu Saudara Kita yang Zalim dengan Menghentikan Kezalimannya
- Din Syamsuddin: Indonesia Sedang Menghadapi “Lingkaran Setan”
Din mengungkapkan, atas dasar itulah kemudian ia turut bergabung dengan banyak para cendekiawan, aktivis dan tokoh pergerakan sebagai deklarator KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia).
Din menegaskan, KAMI serius melakukan upaya langkah-langkah penyelamatan Indonesia.
“Alhamdulillah KAMI mendapat respon positif dari banyak daerah, bahkan luar negeri. Jadi ini bukan saja gerakan nasional, tapi gerakan semesta,” kata Din.
Webinar yang dipandu Sekjen KMPK Auliya Khasanofa ini menghadirkan sejumlah pembicara, diantaranya Prof Dr Didik J Rachbini (INDEF), Dr MS Kaban (Masyumi Reborn), Sabda Pranawa Djati (ASPEK Indonesia) dan Heri Hermawan (SPASI).
Comments 1