TAJDID.ID-Medan || Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) telah kembali mengajukan permohonan Judicial Review (JR) terhadap UU No 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi(MK) pada Kamis (4/9/2020).
Pengajuan kembali JR dilakukan karena sebelumnya KMPK sempat menarik atau mencabut permohonan JR UU No 2/2020 (yang semula diajukan pada 1 Juli 2020) dengan No Perkara 51/PUU-XVIII/2020, pada 24 Agustus 2020.
Lewat keterangan persnya yang diterima TAJDID.ID Sabtu (5/9/2020), KMPK menjelaskan bahwa penarikan JR pada 24 Agustus 2020 dilakukan, pertama karena adanya kesalahan administratif pada dokumen permohonan yang diajukan, sehingga perlu dikoreksi.
Kedua, KMPK menemukan adanya kekurangan pada materi gugatan dalam permohonan JR, sehingga perlu ditambah.
BACA JUGA
- KMPK Tolak dan Gugat UU No 2 Tahun 2020 ke MK
- Din Syamsuddin Ungkap Alasan KMPK Gugat UU No 2 Tahun 2020
- Prof Syaiful Bakhri: Judicial Review Perppu Covid-19 Sudah Memenuhi Persyaratan
Dalam keterangan pers KMPK yang ditandatangani Prof Dr Din Syamsuddin (Ketua Komite Pengarah KMPK) dan Dr Marwan Batubara (Ketua Komite Penggerak KMPK) ini dijelaskan, bahwa pengajuan kembali permohonan JR UU No 2/2020 ini sekaligus untuk mengklarifikasi munculnya spekulasi bahwa KMPK telah terpengaruh oleh adanya intervensi dari berbagai pihak atau telah mundur dari gugatan JR secara permanen.
Pada prinsipnya, KMPK konsisiten dengan sikap semula bahwa UU No 2/2020 harus diuji secara material oleh MK karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Melalui Kuasa Hukum semula KMPK menggugat 3 pasal dalam UU No 2/2020 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, yaitu: Pertama, Pasal 2 ayat (1) huruf “a” angka 1, 2, dan 3. Kedua, Pasal 27. Dan ketiga, Pasal 28.
Dalam permohonan yang baru, KMPK menambahkan 1 Pasal, yaitu Pasal 6 ayat (12).
KMPK juga menyampaikan, bahwa para advokat yang akan bertindak sebagai Kuasa Hukum para pemohon JR yang tergabung dalam KMPK adalah Prof Dr Syaiful, Prof Dr Zainul Arifin Hoesein, Dr Ibnu Sina Chandranegara, Dr Ahmad Yani, Dr Dwi Putri Cahyawati, Noor Asyari SH MH, Dr Dewi Anggraini dan lain-lain. Para advokat telah bekerja dengan sangat intens, sehingga perbaikan permohonan dokumen JR dapat dosampaikan kepada MK pada 4 Semptember 2020.
Adapun permohonan perorangan yang mengajukan perbaikan gugatan JR UU Korona No 2/2020 pada 4 september 2020 jumlahnya tetap sama seperti yang diajukan pada 1 Juli 2020. Mereka antara lain Prof Dr Din Syamsuddin, Prof Dr Sri Edi Swasosno, Prof Dr Amien Rais, Dr Marwan Batubara, Drs M Hatta Taliwang MIKim, KH Agus Solachul Alam (Gus Aam), Dr H MS Kaban, Dr Ahmad Redi, Dr Dr Abdullah Hehamahua, Adhie M Massardi, Auliya Khasanofa, dan lain-lain.
Begitu juga ormas yang ikut jumlanya pun tetap sama, seperti Persatuan Islam, Wanita Islam, Wanita Al Irsyad Al Islaiyyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslimin Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Catur Bakti, Pemuda Al Irsyad dan Amanat Kejujuran Untuk Rakta indonesia (Akurat Indonesia).