• Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan
Jumat, Juni 13, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Didik J Rachbini Ungkap Andil Penumpang Gratis dan Pemburu Rente di UU Corona dan RUU Omnibuslaw

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2020/08/15
in Nasional
0
Didik J Rachbini Ungkap Andil Penumpang Gratis dan Pemburu Rente di UU Corona dan RUU Omnibuslaw

Didik J Rachbini

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Medan || Ekonom senior INDEF Prof Dr Didik J Rachbini mengatakan, perosalan UU No 2 Tahun 2020 adalah kecenderungan pemerintah memanfaatkan situasi untuk menjadi mutlak atau absolut, menjadi kekuatan sendiri, dimana seluruh pengambilan keputusan itu terpusat kedalamnya.

“Nah, kecenderungan otoriter seperti ini sedang terjadi di republik ini. Artinya, demokrasi Indonesia kini sudah mengarah kepada otoritarianisme,” ujarnya saat menjadi salahsatu pemantik dalam acara Serial Webinar KMPK (8) dengan tema ‘UU No. 2/2020 Manipulasi Korona: Pro Pengusaha & Abai Buruh’, Jum’at (14/8/2020).

Terkait hal ini, Didik mengatakan, belum lama ini Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) sudah melakukan satu observasi, dimana hasilnya Indonesia itu sudah termasuk dalam kategori negara otoriter dengan empat ciri utamanya, yaitu komitmen lemah terhadap aturan main demokrasi, penyangkalan legitimasi lawan politik, toleransi terhadap kekerasan, dan pembatasan kebebasan sipil.


Baca berita terkait:

  • Din Syamsuddin: UU Corona adalah Bentuk Rekayasa Politik Lewat Rekayasa Hukum 
  • LP3ES: Indonesia Telah Penuhi 4 Kriteria Negara Otoriter

Terkait dengan UU Corona, Didik mengungkapkan, bahwa  sampai tahun 2022 UU ini akan menghilangkan seluruh kekuasaan legislatif (DPR) tanpa diskusi dan dialog yang memadai, sehingga DPR tak mampu merubah angka nol jadi satu atau angka seratus jadi seribu. Ditegaskannya, semua dilakukan oleh pemerintah dan diambil kekuasaan itu oleh pemerintah dengan dalih UU Corona ini.

Lantas, lanjut Didik, yang terjadi kemudian adalah pengambilan keputusan semena-mena, misalnya tentang utang, kemudian alokasi anggaran tanpa dialog.

Didik membeberkan, di dalam rincian anggaran, untuk sektor kesehatan itu sekitar 80an triliun rupiah, kemudian untuk yang lain-lain kira-kira 700 dikurang 80 triliun. Jadi untuk kesehatan hanya sekitar seperdelapan atau sepersepuluh dari anggaran total.

“Ini menandakan bahwa alasan kedaruratan dari UU Corona itu tidak memenuhi dan tidak sesuai dari sisi implementasinya. Dan yang terjadi kemudian adalah utang.” sebutnya.

Tentang persoalan utang, Didik mengungkapkan, bahwa utang Indonesia sekarang jumlahnya sudah mencapai 400 miliar dolar, gabungan antara utang pemerintah, obligasi dan termasuk swasta. Dijelaskannya, jika 400 miliyar itu dikalikan 15 ribu rupiah jumlahnya sangat besar.

“Bayangkan saja untuk bunganya saja kita harus 400 triliun rupiah. Bersam pokoknya kita bisa habis 800 sampai 900 triliun setiap tahun. Dan untuk itu kita gali lubang tutup lubang. Harus berutang untuk membayar utang. Kalau tidak berutang kita tidak akan mempunyai kemampuan untuk menagani pandemi corona seperti sekarang ini,” sebut Dididk.

Kemudian, dikaitkan dengan RUU Omnibuslaw, Didik menyoroti perilaku pemerintah soal utang, dimana ia menilai utang-utang itu sengaja digenjot sedemikiar rupa sehingga menggelembung sangat besar sekali, dan itu kesempatan dunia usaha masuk.

“Banyak kemudian muncul pembonceng-pembonceng gratis dan pemburu rente yang mendapat kemanfaatan. Ini persis terjadi seperti tahun 1998. Bailout yang terjadi pada tahun 1998, pengusaha-pengusa besar yang berutang banyak ke bank-bank pemerintah justru makin kaya raya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Didik menjelaskan, RUU Omnibuslaw dianggap penting dikarenakan Presiden kesal terhadap birokrasi yang sangat ruwet. Distulah kemudian Presiden meminta agara segala apapun yang menjadi hambatan di UU, baik di pusat maupun daerah, itu harus diterabas.

Inilah yang menjadi alasan RUU Omnibuslaw dibuat, Perintahnya itu 100 hari harus selesai. Artinya dalam 100 hari itu harus bisa menyisir 75 UU dan tebal naskahnya itu 1078 halaman.

“Bagi saya ini aneh, karena saya berpengalaman 2 kali di parlemen, dimana membikin UU itu tidak gampang. Siang-malam  kerja keras dan melibatkan puluhan akademisi dan cendekiawan, tapi setahun baru kelar,” kata Didik.

Jadi menurutnya target 100 hari itu tidak masuk akal, itulah sebabnya pejabat yang terkait dengan itu lintang-pukang jungkir-balik dan kemudian menimbulkan huru-hara.

Menurut Didik, UU Corona dan RUU Omnibuslaw telah menimbulkan komplikasi jika dilihat dari sisi proses kebijakan publik. Dikatakannya, dulu tidak ada perubahan UU, yang ada adalah implementasi di lapangan, sedangkan UU nya ditarik ke dalam Peraturan pemerintah.

“Nah Sekarang UU nya yang di atas diributkan sedangkan implemntasinya di bawah kurang memadai, sehingga terjadi masalah-masalah di level UU, di implentasi tidak tercapai,” tegasnya.

Parahnya lagi, kata Didik,  di dalam RUU itu terjadi perebutan kekuasaan untuk mengamankan rentenya masing-masing. Ujung-ujungnya rakyat yang jadi korban dan buruh kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kesejahteraan yang terbaik.

“RUU Omnibuslaw akan menggergaji banyak kepentingan publik disebabkan terjadi perburuan rente dan pengkaplingan kekuasan melewati UU , serta memanfaatkan kelengahan publik dan kekosongan check and balance,” ujarnya.

Didik juga menyinggung soal penundaan sidang judicial review UU No 2 Tahun 2020-red. Dia mensinyalir, penundaan itu adalah bagian dari proses politicing yang terjadi saat ini.

“Saya berani mengatakan itu karena seluruh lini kekuasaan yang ada sudah diambil dan tidak tersisa check and balance yang memadai . Untunglah ada segelintir anak bangsa yang tergerak untuk melakukan penyelamatan yang dipimpin oleh Prof Din Syamsuddin. Saya kira itu akan menjadi sinar yang membawan pencerahan,” sebutnya.

Webinar yang dipandu Sekjen KMPK Auliya Khasanofa ini menghadirkan keynote-speaker Prof Dr M Din Syamsuddin (Ketua Komite Pengaraha KMPK) dan sejumlah pembicara, diantaranya, Dr MS Kaban (Masyumi Reborn), Sabda Pranawa Djati (ASPEK Indonesia) dan Heri Hermawan (SPASI) (*)


 

 

Tags: Didik J RachbiniINDEFKMPKKoalisi Masyarakat Penegak KedaulatanRUU OmnibuslawUU No 02 Tahun 2020Webinar KMPK
Previous Post

Din Syamsuddin: UU Corona adalah Bentuk Rekayasa Politik Lewat Rekayasa Hukum

Next Post

Ada yang Aneh dari Perdebatan Islam dan Politik di Indonesia

Related Posts

Didik J Rachbini: Kesenjangan Sosial Ekonomi Penghambat Perjuangan Moderasi Keagamaan

Didik J Rachbini: Utang Negara Menggunung Akibat Minimnya Pengawasan DPR

19 Juli 2022
178
KMPK Sambut Baik Putusan MK yang Mengabulkan Judicial Review UU No 2 Tahun 2020

KMPK Sambut Baik Putusan MK yang Mengabulkan Judicial Review UU No 2 Tahun 2020

5 November 2021
360
Ekonom INDEF Prediksi Rezim Jokowi Akan Wariskan Utang Rp 10 Ribu Triliun

Skandal Temuan Pandora Papers, Didik J Rachbini: Harus Dinvestigasi, Bukan Diklarifikasi

7 Oktober 2021
177
Ekonom INDEF Prediksi Rezim Jokowi Akan Wariskan Utang Rp 10 Ribu Triliun

Utang Makin Numpuk, Didik J Rachbini: Penyebabnya Kebijakan Politik Ekonomi yang Salah

23 Juni 2021
265
Ekonom INDEF Prediksi Rezim Jokowi Akan Wariskan Utang Rp 10 Ribu Triliun

Ekonom INDEF Prediksi Rezim Jokowi Akan Wariskan Utang Rp 10 Ribu Triliun

25 Maret 2021
250
Didik J Rachbini: Kesenjangan Sosial Ekonomi Penghambat Perjuangan Moderasi Keagamaan

Didik J Rachbini: Kesenjangan Sosial Ekonomi Penghambat Perjuangan Moderasi Keagamaan

13 Desember 2020
232
Next Post

Ada yang Aneh dari Perdebatan Islam dan Politik di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In