• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juli 11, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Prof Syaiful Bakhri: Judicial Review Perppu Covid-19 Sudah Memenuhi Persyaratan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2020/04/12
in Muhammadiyah, Nasional
1
Prof Syaiful Bakhri: Judicial Review Perppu Covid-19 Sudah Memenuhi Persyaratan

Syaiful Bakhri, Rektor UMJ dan Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu No 1 Tahun 2020. (Foto: radarkotanews)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Medan || Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof Dr Syaiful Bahri Bakhri SH MH mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Coronavirus Disease 2019 sesungguhnya sudah memenuhi segala persyaratan untuk dilakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

“Alasannya syarat kegentingan yang memaksa penerbitan Perppu tidak terpenuhi dalam penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020,” ujarnya dalam acara diskusi online Webinar MAHUTAMA (Masyarakat Hukum Tata Muhammadiyah), Sabtu, 11 April 2020.


Berita terkait: Webinar MAHUTAMA: Perppu Covid-19 Kontroversial


Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu No 1 Tahun 2020 ini menjelaskan, bahwa keadaan ‘kegentingan yang memaksa’  menurut Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK No. 138/PUU-VII/2019 hanya terpenuhi dalam hal penanganan COVID-19, sedangkan dalam hal Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional, tidak ada keadaan kegentingan yang memaksa.

Dikatakannya, dasar Konstitusional penerbitan Perppu adalah Pasal 22 UUD 1945, yang menetukan adanya prasyart ‘kegentingan yang memaksa’. Makna keadaan ‘kegentingan yang memaksa’ dijabarkan lebih lanjut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-VII/2019.

Substansi Perppu No 1 Tahun 2020 sendiri meliputi dua hal, yakni soal penangan COVID-19 dan ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional.

“Akan tetapi secara substansial, Pasal-Pasal dalam Perppu hanya mengatur antisipasi terhadap Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional,” sebutnya.


Berita terkait: Kritisi Pasal 27 Perppu Covid-19, Iwan Satriawan: “Darurat Yes, Imunitas No” 


Ia juga mengungkapkan, bahwa Pasal 2 Perppu No 1 Tahun 2020 juga bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945.

Pasal 2 Perppu memberikan kewenangan bagi Pemerintah untuk menetapkan Defisit Anggaran melampaui 3% PDB untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Menurut Syaiful hal ini menyebabkan bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945, karena APBN bersifat periodik, yakni ditetapkan setiap satu tahun anggaran. Sementara PERPPU menjangkau APBN sampai Tahun Anggaran 2020, dimana UU APBN TA 2021 dan UU APBN TA 2022 sendiri belum ada Undang-Undangnya.

Menihilkan Persetujuan DPR sebagai hakikat Anggaran Negara, karena sejak awal telah ada prasyarat selisih Pendapatan dan belanja (defisit) yang dipatok di atas 3% PDB;

“Substansi APBN termasuk perkiraan Defisit, menurut Pasal 23 UUD 1945 hanya bisa diatur dengan Undang-Undang dan bukan PERPPU,” tegasnya.

 Bersambung….( Page 2 )

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: Judicial Review Perppu Covid-19MahutamaPerppu No 1 Tahun 2020Syaful BakhriWebinar MAHUTAMA
Previous Post

Kritisi Pasal 27 Perppu Covid-19, Iwan Satriawan: "Darurat Yes, Imunitas No"

Next Post

FH UMSU Gelar Seminar Internasional Online "Legal Basis for Corona Lockdown"

Related Posts

MAHUTAMA dan MIH UMS Akan Gelar Webinar Nasional Refleksi Akhir Tahun 2021

27 Desember 2021
279
Sekjen MAHUTAMA Auliya Khasanofa Raih Gelar Doktor di PDIH UMS

Sekjen MAHUTAMA Auliya Khasanofa Raih Gelar Doktor di PDIH UMS

17 Maret 2021
272
MAHUTAMA Kembali Akan Gelar Seminar Nasional Online

MAHUTAMA Kembali Akan Gelar Seminar Nasional Online

9 September 2020
435

Yuk, Ikuti “Kursus Online Legal Drafting Peraturan Daerah”

7 Agustus 2020
238
Prof Suteki: Kebebasan Berpendapat adalah “Ruh” Demokrasi

Prof Suteki: Kebebasan Berpendapat adalah “Ruh” Demokrasi

2 Juni 2020
657
Soal Pemakzulan, Refly Harun: Harus Dibedakan Antara Wacana dengan Gerakan

Soal Pemakzulan, Refly Harun: Harus Dibedakan Antara Wacana dengan Gerakan

2 Juni 2020
625
Next Post

FH UMSU Gelar Seminar Internasional Online "Legal Basis for Corona Lockdown"

Comments 1

  1. Ping-balik: KMPK Ajukan Perbaikan Permohonan Judicial Review UU No 2/2020 - TAJDID.ID

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In