TAJDID.ID || Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun meminta, terkait isu pemakzulan (impeachment) antara wacana dan gerakan harus dibedakan. Dikatannya, kadang orang sering men-judge sesuatu, pada hal sesuatu itu adalah wacana dan bahkan wacana.
“Kalau kita tidak boleh membecirakan tentang pemakzulan atau impeachment, maka buang saja ayat-ayat konstitusi Pasal 7 A dalam UUD 45 itu. Karena ada pasal impeachment tersebut di dalam UUD 45, maka sah saja kemudia kita mewacanakan, mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan impeachment atau pemberhentian presiden tersebut. Karena itu ayat-ayat konstitusinya,” ujar Refly di sesi diskusi Webinar Nasional yang bertajuk ‘Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19,
Kegiatan ini diselenggarakan Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI), Senin (1/6/2020).
Baca juga: Refly Harun: Minta Presiden Mundur itu Tidak Apa-apa dalam Demokrasi
Tetapi, kata Refly, seharusnya wacana pemberhentian presiden harus bedakan dengan gerakan pemberhentian presiden.
“Kalau gerakan lain lagi masalahnya. Dalam hal ini saya menggarisbawahi ada tiga bentuk kalau kita membicarakan tentang gerakan; yakni gerakan yang sifatnya konstitusonal, gerakan yang inkonstitusional dan gerakan yang ekstra konstitusional,” sebutnya.
Dia menjelaskan, gerakan konstitusional misalnya ada warga negara menginginkan memberhentikan presiden.Kemudian, warga negara itu atau kelompok yang bersangkutan meminta DPR RI menggelar hak angket untuk memberhentikan presiden.
“Hal itu sah secara konstitusional,” katanya.
Kemudia kedua, gerakan inkonstitusional adalah sebentuk gerakan, misalnya berkumpul bersenjata, kemudian membuat taktik memecah belah bangsa sehingga menimbulkan disintegrasi.
“Maka menurut KUHP gerakan itu bisa disebut makar,” ujarnya.
Ketiga, gerakan ekstra konstitusional. Refly menyebut gerakan tersebut sulit diantisipasi. Hanya saja, dia mengingatkan, agar tidak lagi terjadi pergantian presiden pada saat belum selesai masa jabatan.
“Yang paling penting presiden tidak ada lagi cerita dijatuhkan di tengah jalan. Secara wacana sah dibicarakan,” kata dia.
Selain pemberhentian presiden, kata dia, terdapat juga istilah pemunduran diri. Menurut dia, pemunduran diri itu hak subjektif yang bersangkutan. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengatur tentang pejabat negara yang memundurkan diri dari jabatan.
“Imbauan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2011 tentang etika berbangsa dan bernegara kalau pejabat negara sudah tidak dapat kepercyaan rakyat dengan sukarela mengundurkan diri. Tidak berlaku hanya untuk presiden, tetapi untuk semua pejabat, tidak ada pemaksaan,” ujarnya.
Webinar Nasional yang dimoderatori Auliya Khasanofa (Sekjen MAHUTAMA) kali ini merupakan webinar MAHUTAMA yang paling banyak mendapat perhatian publik. Animo masyarakat yang ingin berpartisipasi langsung dalam webinar kali ini sangat luar biasa.
Informasi yang didapat TAJDID.ID dari penyelenggara, jumlah peserta yang mendaftar dalam acara ini lebih dari lima ribu orang. Namun dikarenakan keterbatasan, peserta aktif yang bisa diakomodir cuma sekitar3 ribu orang.
Namun bagi yang belum bisa terakomodir, panitia menyediakan live streaming lewat channel youtube MAHUTAMA yang sampai berita ini diturunkan sudah ditonton lebih dari 26 ribu viewer. (*)