Eksekutif Jadi Lepas Kontrol
Syaiful juga menyebut, bahwa Perppu No 1 Tahun 2020 berpotensi menjadikan eksekutif (Pemerintah) tanpa kontrol dan melampaui kewenangan. Menurutnya Perppu telah memangkas kewenangan 3 lembaga sekaligus, yakni DPR, BPK, dan Kekuasaan Judicial.
“Pasal 2 Perppu memangkas fungsi ontroling (pengawasan) dan fungsi budgeting (Anggaran) DPR. Pasal 27 Perppu memangkas fungsi auditing (Pengawasan teknis keuangan anggaran negara) BPK. Dan Pasal 27 Perppu memangkas kewenangan judicial Peradilan, karena tidak bisa menjangkau segala penyalahgunaan keuangan yang dikeluarkan dalam rangka penanganan COVID-19,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Syaiful, substansi Perppu No 1 Tahun 2020 juga bertentangan dengan berbagai UU, diantaranya; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, karena terjadi perbedaan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara dalam Pasal 2 UU Keuangan Negara dan Pasal 27 PERPPU;
Kemudian, UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Karena terjadi perbedaan ruang lingkup kewenangan BPK dengan PERPPU yang membuat laporan keuangan menjadi lunak
Selanjutnya Pasal 28 Perpu bertentangan dengan sejumlah UU, diantaranya: UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 17 Tahun 2004 tentang MD3 dan UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan.
Bersambung….(Page 3)
Comments 1