TAJDID.ID-Medan || Peneliti Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan (PK2P) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan mengatakan, bahwa pemberian imunitas hukum pada pejabat dalam keadaan dalam darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Coronavirus Disease 2019 bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum yang diatur oleh UUD 1945 pasal 1 ayat 2 dan 3.
Seperti diketahui Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 menyatakan biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.
“Pasal itu (Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020-red) menegaskan prinsip konstitutionalisme yang dianut oleh UUD 1945 yang artinya tidak boleh kekuasaan yang di atas UUD 1945 (limited government),” ujar Iwan ketika tampil sebagai salahsatu pembicara dalam acara diskusi online Webinar MAHUTAMA (Masyarakat Hukum Tata Muhammadiyah), Sabtu, 11 April 2020.
Pemberian imunitas hukum pada pejabat ini juga bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 yangmenyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Selain itu, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
Bukan Cuma itu, lanjut Iwan, Pasal 57 UU No. 23 Prp Tahun 1959 juga menyatakan “(1)Pejabat-pejabat Penguasa Darurat Sipil Penguasa Darurat Militer/Penguasa Perang yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepalanya oleh Peraturan ini, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun, (2) Ketentuan dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku, apabila perbuatan penyalah-gunaan termaksud merupakan tindak pidana yang telah diatur dan diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam Undang-undang lain.
“Pasal 3 UU Penanggulangan Bencana adalah cepat dan tepat, prioritas, transparan dan akuntabilitas”, sebutnya.
Dengan demikian, kata Iwan, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 27 Perpu No. 1 Tahun 2020 terkait kekebalan hukum bagi pejabat di masa darurat kesehatan masyarakat tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ketentuan hukum yang diatur di dalam UUD 1945.
Bahkan ia menilai, muatan Pasal 27 Perpu ini tidak setimpal dengan langkah terbatas yang diambil oleh Pemerintah Pusat dalam merespon pandemi Covid 19 yaitu hanya dalam bentuk PSBB.
“Padahal jika dianggap darurat, maka seharusnya dari awal Pemerintah bisa melakukan karantina wilayah tertentu untuk mencegah penyebaran Covid 19 ini,” tutupnya. (*)
Editor: Maestro Sihaloho