• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, April 15, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Sunat Hukuman Edhy Prabowo, Pertimbangan Hakim Kasasi MA Dinilai Ganjil dan Patut Dieksaminasi

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/03/10
in Nasional
0
Sunat Hukuman Edhy Prabowo, Pertimbangan Hakim Kasasi MA Dinilai Ganjil dan Patut Dieksaminasi

Edhy Prabowo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan,  diskon atau pengurangan vonis oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) kepada Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan menunjukkan MA kembali terperosok membuat catatan buruk dalam sejarah penegakan hukum korupsi di Indonesia.

“Pertimbangan hukum yang dijadikan alasan terkait pemotongan lamanya masa hukuman oleh maajelis hakim dalam putusannya dalam perkara ini sangat kering,” ujar Azmi, Kamis (10/3/2022).

Bahkan, kata Azmi, putusan hakim menyangkut pertimbangan hukumnya telah menyimpang, keluar dari aspek pertimbangan hukum, dimana hakim dalam putusan ini telah masuk keranah penilaian kinerja jabatan seorang menteri.

Diketahui, majelis hakim kasasi MA yang diketuai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota majelis kasasi Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani menilai terdakwa suap izin ekspor benih lobster telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Ini bukan wewenang hakim tingkat kasasi, apalagi menjadikan ukuran kinerja diambil menjadi pertimbangan hukum,” tegas Azmi.

“Ini suatu keganjilan dalam praktek hukum terkait putusan Hakim MA dimana pertimbangannya memberikan penilaan tentang kinerja seorang mantan Menteri Kelautan. Hakim sudah melampaui wewenangnya. Karena yang berwenang menilai kinerja seorang Menteri bukanlah majelis hakim kasasi,” imbuhnya.

Azmi menilai, majelis hakim sudah abai terhadap bahaya kejahatan korupsi, apalagi kasus ini telah menjadi perhatian publik. Ia melihat hakim MA tidak lagi memperhatikan hal-hal yang memberatkan atas perbuatan pelaku dan fakta hukum materilnya, dimana pelaku mendapatkan fee dari izin ekspor tersebut dari perusahaan perusahaan yang ‘lulus’ seleksi sebagai eksportir. Dimana panitia seleksi adalah orang orang terdekat terdakwa, termasuk pula pelaku terbukti menyalahgunakan kewajiban dari jabatannya semestinya menjadi alasan pemberatan hukuman bukan malah di diskon dari 9 tahun menjadi 5 tahun.

Dari putusan ini, lanjut Azmi, seolah hakim tidak netral, salah memahami wewenang kasasi. Menurutnya hakim nyata sudah melampaui wewenangnya, lari dari makna kemerdekaan hakim yang tidak boleh diartikan sebebas bebasnya oleh hakim.

“Ini namanya hakim bersembunyi di balik kewenangan, bahwa putusan penilaian hakim menjadi independensi kehakiman dan mengaburkan asas kepatutan, dan rasa keadilan masyarakat,” sebut Azmi.

“Sehingga putusan majelis hakim tingkat kasasi ini bertentangan dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP. Karenanya putusan ini didorong untuk dilakukan eksaminasi khusus maupun eksaminasi publik,” tutup Azmi.

Baca juga: Edhy Prabowo Minta Bebas, Alasannya Ia Punya Istri Sholehah

Diketahui, perjalanan proses hukum kasus korupsi Edhy Prabowo ini sangat menarik dan fluktuatif.

Diketahui, pada 15 Juli 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap kader Partai Gerindra itu.

Setelah vonis ditetapkan, Edhy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. November 2021, majelis hakim pengadilan tinggi memperberat hukuman Edhy menjadi pidana penjara 9 tahun.

Tak terima atas putusan Pengadilan Tinggi DKI, Edhy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Senin, 7 Maret 2022, majelis hakim MA memutuskan untuk memangkas hukuman Edhy menjadi 5 tahun penjara. (*)

 

Tags: Azmi SyahputraEdhy PrabowoMASunat Hukuman
Previous Post

SANKSI 2022, Dr Faisal: Pengembangan Wakaf Dapat Bantu Masyarakat Pasca Pandemi

Next Post

Muhammadiyah Tegaskan Pernikahan Beda Agama Tidak Sah Menurut Hukum Islam dan UU

Related Posts

Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

2 April 2026
117
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

30 Maret 2026
258
KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

24 Maret 2026
148
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat

Akademisi Soroti Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut: KPK Harusnya Bekerja di Bawah Lampu Terang, Bukan di Lorong Gelap Diskresi

22 Maret 2026
117
Soal OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, Azmi:  Mental Pimpinan Dewan Merangkap Calo Proyek Anggaran

Mahupiki Soroti Keterlibatan 4 Prajurit TNI dalam kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Kemungkinan Adanya Aktor Intelektual Harus Dibongkar

18 Maret 2026
120
Siswa 14 Tahun di Tual Tewas, Mahupiki Soroti Mentalitas Aparat dan Desak Proses Pidana Transparan

Siswa 14 Tahun di Tual Tewas, Mahupiki Soroti Mentalitas Aparat dan Desak Proses Pidana Transparan

23 Februari 2026
150
Next Post

Muhammadiyah Tegaskan Pernikahan Beda Agama Tidak Sah Menurut Hukum Islam dan UU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In