TAJDID.ID || Menanggapi viral soal pernikahan berbeda agama di Semarang belum lama ini, Muhammadiyah menegaskan pernikahan berbeda agama tidak sah menurut hukum Islam dan undang-undang (UU).
“Pernikahan beda agama tidak sah menurut undang-undang dan hukum Islam,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Abdul Mu’ti mengatakan, mayoritas ulama berpendapat pernikahan beda agama tidak sah. Karena itu, ia mengimbau umat muslim untuk menjadikan agama sebagai dasar utama dalam memilih pasangan.
“Perdebatan terjadi terkait pernikahan muslim dengan perempuan ahli kitab. Akan tetapi bersepakat bahwa perempuan muslim tidak boleh menikah dengan laki-laki nonmuslim,” tegasnya, dikutip dari laman detik.com.
“Dalam memilih pasangan diutamakan mempertimbangkan agama sebagai dasar yang utama,” imbuhnya.
Senada dengan Abdul Mu’ti, secara terpisah Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengingatkan jangan sampai ada hambatan apa pun dalam interaksi antara suami dan istri.
“Muhammadiyah itu melarang perkawinan beda agama. Jangan ada hambatan apa pun dalam interaksi di antara suami-istri,” ujar Dadang.
Ia juga mengimbau umat muslim di Indonesia untuk mencari pasangan yang seagama. Dia meyakini umat Islam di Tanah Air pasti bisa mendapatkan pasangan hidup seagama karena Indonesia adalah yang mayoritas penduduknya muslim.
“Kepada generasi muda, tidak apa-apa yang seagama aja dulu, kan banyak laki-laki muslim dan perempuan muslim. Indonesia kan 87% orang muslim. Masak, nggak ada satu pun yang terpilih,” kata Dadang.
Diketahui, video yang memperlihatkan beberapa gambar sepasang pengantin beredar viral. Pasangan tersebut menjadi perhatian karena pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja.
Pengantin tersebut juga tampak berfoto bersama pastor dan beberapa keluarga. Disebutkan bahwa pernikahan itu terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan pernikahan beda agama yang viral itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” ujar Zainut dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022). (*)
Liberalis.