TAJDID.ID~Medan || Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Faisal SH MHum mengatakan, wakaf sangat efektif dan potensial sebagai modal bagi pendanaan program sosial dan pengembangan dana abadi (endowment fund).
Hal ini dikarenakan harta wakaf, termasuk wakaf uang, misalnya pokoknya tersebut harus tetap dalam artian tidak boleh berkurang, sehingga perlu manajemen yang profesional untuk mengembangkan wakaf tersebut menjadi lebih produktif, dan menghasilkan,” ujar Faisal saat tampil sebagai kaynote-speaker dalam Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (SANKSI) 2022, di Aula FKIP UMSU, Kamis (10/3/2022).
Menurut Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut ini, hasil dari pengembangan harta wakaf tersebutlah yang di pergunakan untuk kepentingan sosial dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Oleh karena itu, kata Faisal, wakaf bisa jadi terobosan dalam mengatasi persoalan penggalangan dana abadi yang identik dengan sumbangan dalam jumlah besar dan dalam bentuk aset, seperti tanah atau bangunan.
“Semisal wakaf uang dalam pengelolaannya dapat dilakukan melalui berbagai produk investasi perbankan syariah, pasar modal, sukuk, maupun dengan model investasi pada sektor riil. Jika investasi terjadi lapangan kerja terbuka, secara otomatis masyarakat yang terdampak akibat pandemik bisa beraktifitas dan menghasilkan,” jelas Faisal.
Sementara semasa pandemi dan pasca pandemi, lanjutnya, pengembangan wakaf dapat membantu masyarakat yang tidak mampu baik untk pembiayaan kesehatan, membantu kebutuhan hidup sehari hari dan dapat juga untk beasiswa pendidikan bagi anak-anak yang orang tuanya di PHK di masa pandemi ini.
“Pengembangan wakaf yang bersifat abadi potensial dan efektif untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi, termasuk pasca pandemi,” tukasnya.
Kegiatan SANKSI 2022 yang mengangkat tema “Keselamatan dan Ketahanan Masyarakat Pasca Pandemi Covid-19” ini terselenggara bekerjasama dengan Program Doktor Ilmu Hukum UMSU, Magister Ilmu Hukum UMSU dan Magister Kenotariatan UMSU.
Kegiatan yang menghadirkan narasuber Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Saleh Daulay, M.Hum, M. Ag, MA ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor I UMSU, Prof.Dr. Muhammad Arifin Gultom, SH, M. Hum.
Tampak hadir dalam kegiatan seminar ini yang dimoderatori oleh WD I FH UMSU Dr Zainuddin SH MH ini diantaranya; Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum UMSU Dr Ida Hanifah SH MH, Ketua Prodi Magister Kenotariatan UMSU Dr Adi Mansar SH MHum, Sekretaris Magister Ilmu Hukum UMSU Dr Ida Nadira SH MH, Sekretaris Prodi MKn UMSU M Syukaran Yamin Lubis SH CN MKn dan WD III FH UMSU Atikah Rahmi SH MH.