• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Mei 8, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2026/03/24
in Nasional
0
KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta 🔳 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencabut status pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dari tahanan rumah kembali ke rumah tahanan (rutan) negara per 23 Maret 2026. Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons terhadap sorotan publik yang menginginkan adanya perlakuan hukum yang setara dan transparan.

Baca juga 👉 Akademisi Soroti Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut: KPK Harusnya Bekerja di Bawah Lampu Terang, Bukan di Lorong Gelap Diskresi

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai keputusan KPK tersebut patut diapresiasi sebagai koreksi atas kebijakan yang sebelumnya menuai polemik.

“Langkah ini menunjukkan bahwa KPK masih menempatkan prinsip equality before the law sebagai pijakan utama. Hukum tidak boleh memiliki ‘pintu belakang’ bagi pihak tertentu,” ujar Azmi di Jakarta, Selasa (24/3).

Baca juga: Dari Rutan ke Tanru

Sebelumnya, status tahanan rumah terhadap tersangka kasus korupsi tersebut sempat diberlakukan dalam waktu singkat, yakni sejak 19 hingga 21 Maret 2026, sebelum akhirnya dicabut. Menurut Azmi, durasi yang relatif singkat itu mengindikasikan adanya respons cepat dari KPK terhadap tekanan dan pengawasan publik.

Ia menegaskan, pengembalian status penahanan ke rutan menjadi langkah penting untuk menghindari persepsi adanya perlakuan istimewa, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.

“Keputusan ini krusial untuk menjaga kredibilitas KPK. Jika dibiarkan, polemik pengalihan status penahanan bisa memperkuat anggapan adanya keistimewaan bagi tersangka tertentu,” katanya.

Azmi juga menilai bahwa peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan publik memiliki peran signifikan dalam menjaga akuntabilitas lembaga penegak hukum.

“Ini menunjukkan bahwa publik tidak pasif. Kritik yang konsisten dapat menjadi alarm bagi lembaga penegak hukum agar tetap berada di jalur yang benar,” ungkapnya.

Meski demikian, Azmi mengingatkan agar KPK ke depan lebih berhati-hati dalam menggunakan diskresi, khususnya terkait pengalihan status penahanan. Ia mendorong adanya transparansi yang lebih kuat agar kebijakan serupa tidak kembali memicu kontroversi.

“Ke depan, KPK harus lebih selektif dan terbuka dalam mengambil keputusan, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang justru merusak kepercayaan publik,” pungkasnya. (*)

Tags: Azmi SyahputraGus YaqutKPK
Previous Post

Aku Mengejar Khutbah Romo Syafi’i: Aku Peserta Jamaah Idul Fitri

Next Post

Kecerdasan yang Tergadaikan

Related Posts

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

28 April 2026
130
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

26 April 2026
172
OTT Bupati Nganjuk, Azmi Syahputra: Jual-beli Jabatan Pintu Masuknya UU ASN

Soroti Aksi Emak-Emak Gerebek Rumah Penjual Sabu di Panipahan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan ada Intimidasi dan Kriminalisasi

18 April 2026
156
Menghitung Kerugian Negara

Menghitung Kerugian Negara

7 April 2026
151
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

2 April 2026
124
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

30 Maret 2026
263
Next Post
Kecerdasan yang Tergadaikan

Kecerdasan yang Tergadaikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In