• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, April 29, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2026/04/28
in Nasional
0
Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID–Jakarta 🔳 Tragedi kecelakaan kereta api di Bekasi Timur yang terjadi pada Senin (27/4) telah memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Hingga saat ini, tercatat 15 orang meninggal dunia dan lebih dari 65 orang luka-luka. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar musibah biasa, melainkan kegagalan sistemik yang fatal dari PT KAI dalam menjamin keselamatan penumpang.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa insiden ini merupakan bukti nyata adanya gross negligence atau kelalaian berat dalam sistem kendali operasional.

 

Kelalaian Fatal: Jeda 15 Menit yang Terabaikan

Sekjen Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) ini menyoroti fakta krusial di lapangan mengenai adanya jeda waktu sekitar 15 menit antara tabrakan pertama (kereta dengan taksi) hingga terjadinya tabrakan kedua yang melibatkan KA Argo Bromo dan KRL.

“Jeda 15 menit itu adalah bukti telak kelalaian berat. Tim KNKT dan penyidik harus memeriksa seluruh pemegang kendali sinyal dan komunikasi. Jika ada peringatan yang diabaikan, petugas bisa dijerat Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP,” ujar Azmi dalam keterangannya, Selasa (28/4).

Ia menambahkan bahwa pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada staf lapangan. Direksi dan Kepala Operasional PT KAI harus dimintai pertanggungjawaban secara korporasi.

Azmi Syahputra.

Audit Forensik dan Budaya “Efisien tapi Mematikan”

Lebih lanjut, Azmi mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit forensik menyeluruh terhadap manajemen PT KAI. Audit ini bertujuan untuk melacak apakah ada pemotongan anggaran keselamatan demi mengejar profit atau efisiensi bisnis.

“Keselamatan tidak bisa ditawar dengan alasan efisiensi. Jika manajemen membiarkan sistem komunikasi tidak layak atau sengaja memprioritaskan anggaran untuk hal lain di luar keselamatan, maka mereka bertanggung jawab atas ‘pembiaran sistemik’ ini,” tegasnya.

Ia juga memberikan rekomendasi teknis untuk mencegah pengulangan tragedi, antara lain:

Pertama, Penutupan Perlintasan Liar: Jalur yang tidak aman harus segera ditutup atau diperbaiki tanpa kompromi terhadap tekanan kelompok mana pun.

Kedua, Transformasi Infrastruktur: Di kawasan padat penduduk, perlintasan kereta tidak boleh lagi menggunakan portal manual, melainkan harus diubah menjadi jembatan atau flyover.

Ketiga, Keamanan Ekstra: Penyediaan gerbong kosong di bagian belakang pada perjalanan jarak jauh maupun KRL sebagai antisipasi benturan.

 

Restitusi dan Sanksi Finansial Progresif

Terkait hak korban, Azmi menilai santunan konvensional yang bersifat sekali bayar sudah tidak relevan lagi. Ia mendorong penerapan Sanksi Finansial Progresif dan tanggung jawab perdata yang bersifat restitutif.

“PT KAI memikul tanggung jawab mutlak (strict liability). Perusahaan wajib menanggung ganti rugi pemulihan secara total, mulai dari biaya operasi, perawatan psikologis, hingga jaminan biaya hidup bagi korban yang mengalami disabilitas,” jelas Azmi.

Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan PT KAI memberikan kompensasi yang layak bagi keluarga korban, mengingat mayoritas korban adalah wanita yang menjadi penopang ekonomi keluarga. “Hukum perkeretaapian harus berdiri tegak lurus demi kemanusiaan dan supremasi hukum,” pungkasnya. (*)

 

Tags: Azmi SyahputraKecelakaan Kereta Apiv
Previous Post

PP Muhammadiyah Lantik Rektor dan Kukuhkan BPH UMSU Periode 2026–2030, Haedar Nashir: Kepemimpinan Visioner Penting

Next Post

Beda Gaya, Satu Rasa: Kepemimpinan dan Keberlanjutan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Related Posts

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

26 April 2026
160
OTT Bupati Nganjuk, Azmi Syahputra: Jual-beli Jabatan Pintu Masuknya UU ASN

Soroti Aksi Emak-Emak Gerebek Rumah Penjual Sabu di Panipahan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan ada Intimidasi dan Kriminalisasi

18 April 2026
151
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

2 April 2026
120
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

30 Maret 2026
261
KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

24 Maret 2026
148
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat

Akademisi Soroti Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut: KPK Harusnya Bekerja di Bawah Lampu Terang, Bukan di Lorong Gelap Diskresi

22 Maret 2026
119
Next Post
Beda Gaya, Satu Rasa: Kepemimpinan dan Keberlanjutan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Beda Gaya, Satu Rasa: Kepemimpinan dan Keberlanjutan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In