• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Senin, April 27, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2026/04/26
in Nasional
0
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta 🔳 Kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, memicu reaksi keras dari kalangan akademisi hukum. Tragedi yang melibatkan puluhan anak ini dinilai bukan lagi sekadar bentuk kelalaian pengasuhan, melainkan sebuah tindakan penyiksaan terencana yang meruntuhkan martabat kemanusiaan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa fakta-fakta yang muncul—seperti penggunaan lakban pada mulut, pengikatan kaki, hingga membiarkan bayi tidur di lantai—merupakan indikasi kuat adanya kekerasan institusional. Dari total 103 anak yang terdaftar, setidaknya 53 anak terindikasi kuat menjadi korban kekerasan fisik dan penelantaran.

 

Penerapan Pasal Pemberatan Pidana

Azmi menekankan bahwa penyidik harus berani menerapkan pasal pemberatan pidana terhadap para pelaku. Mengacu pada posisi mereka sebagai pengampu atau pihak yang diberi tugas mengasuh, ancaman hukuman sudah sepatutnya ditambah sepertiga.

“Ini bukan lagi kelalaian biasa. Tindakan melakban dan mengikat bayi adalah penyiksaan terencana. Karena para pelaku berada dalam posisi pengampu, maka pemberatan pidana tambahan sepertiga hukuman wajib dikenakan,” ujar Azmi dalam keterangannya, Ahad (26/4).

 

Desak Audit Perizinan dan Tanggung Jawab Pemilik

Lebih lanjut, Azmi menyoroti keterlibatan massal dalam kasus ini. Dengan jumlah pekerja dan pengasuh mencapai hampir 30 orang, ia menilai mustahil jika pemilik lembaga tidak mengetahui praktik yang terjadi di lapangan.

Ia mendesak Kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), serta Pemda DIY untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan dan Standard Operating Procedure (SOP) lembaga tersebut.

“Penyidik harus mengembangkan penyidikan ke ranah korporasi dan pemilik. Jika pengasuh yang terlibat sebanyak itu, besar kemungkinan ada pembiaran. Pemilik harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena kekerasan ini bersifat institusional,” tegasnya.

 

Daftar Hitam bagi Predator Anak

Azmi juga mengingatkan agar proses hukum berjalan transparan tanpa ada kompromi, terutama jika terdapat indikasi relasi kuasa yang mencoba melindungi pelaku. Baginya, tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terlibat dalam ekosistem kekerasan terhadap anak.

Sebagai langkah preventif di masa depan, ia mengusulkan sanksi tambahan di luar pidana penjara, yakni blacklist permanen.

“Para pelaku dan pemilik harus dimasukkan dalam daftar hitam seumur hidup. Mereka tidak boleh lagi diberikan ruang untuk membuka atau bekerja di institusi pendidikan dan pengasuhan anak mana pun. Indonesia, khususnya Yogyakarta, harus bersih dari predator anak berkedok lembaga pendidikan,” pungkas Azmi. (*)

Tags: Azmi Syahputra
Previous Post

Dorongan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Akademisi ini Minta DPR RI Pastikan Implementasi Nyata

Related Posts

OTT Bupati Nganjuk, Azmi Syahputra: Jual-beli Jabatan Pintu Masuknya UU ASN

Soroti Aksi Emak-Emak Gerebek Rumah Penjual Sabu di Panipahan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan ada Intimidasi dan Kriminalisasi

18 April 2026
151
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

2 April 2026
119
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

30 Maret 2026
260
KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

24 Maret 2026
148
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat

Akademisi Soroti Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut: KPK Harusnya Bekerja di Bawah Lampu Terang, Bukan di Lorong Gelap Diskresi

22 Maret 2026
117
Soal OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, Azmi:  Mental Pimpinan Dewan Merangkap Calo Proyek Anggaran

Mahupiki Soroti Keterlibatan 4 Prajurit TNI dalam kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Kemungkinan Adanya Aktor Intelektual Harus Dibongkar

18 Maret 2026
120

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In