YAKIN berharap sengketa dengan KPU dapat terselesaikan di tingkat sengketa KPU, tanpa perlu proses hukum lebih lanjut.
YAKIN juga optimis bahwa proses di tingkat sengketa KIP di KI akan membawa pada penyelesaian yang memuaskan, menghindari kebutuhan gugatan tambahan.
Baca juga: YAKIN Pertanyakan Penolakan BPOM Berikan Data Keamanan terkait Vaksin Tetes Polio Tipe nOPV2
Dasar hukum dalam penanganan sengketa informasi Pemilu adalah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Dengan diadakannya sidang pertama, harapannya adalah dapat tercapai penyelesaian yang adil dan transparan terkait sengketa informasi Pemilu ini,” jelas Shohibul.
“Masyarakat berharap Komisi Informasi dapat menjalankan perannya dengan baik demi menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi di Indonesia,” pungkasnya (*)