TAJDID.ID-Medan || Sengketa informasi Pemilu antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memasuki tahap sidang pertama, yang dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 5 Maret 2024, pukul 14:00 di Komisi Informasi Pusat.
“YAKIN telah mengajukan tiga permohonan keterbukaan informasi Pemilu kepada KPU, namun hanya satu di antaranya yang mendapatkan jawaban, dan jawabannya pun tidak sesuai dengan yang diminta,” ujar
Sekretaris YAKIN, Shohibul Anshor Siregar, Sabtu (2/3/2024).
Baca juga: YAKIN Pertanyakan Penolakan BPOM Berikan Data Keamanan terkait Vaksin Tetes Polio Tipe nOPV2
Shohibul mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan informasi public kepada KPU. Pertama, rincian Server/IT Pemilu. “Kita meminta rincian tentang server dan teknologi informasi yang digunakan oleh KPU selama Pemilu. Namun, permohonan ini tidak dijawab oleh KPU,” kata Shohibul.
Kedua, Data Mentah Real Count. “Permohonan YAKIN untuk mendapatkan data mentah hasil perhitungan secara real-time (Real Count) juga tidak dijawab oleh KPU,” kata Shohibul.
Ketiga, Data Mentah Pemilihan & Pemilu (1999-2024). YAKIN meminta data mentah dan lengkap Pemilihan dan Pemilu sejak tahun 1999 hingga 2024, termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga tingkat Kelurahan/Desa.
“Jawaban dari KPU sangat tidak sesuai, dengan hanya memberikan data DPT hingga tingkat provinsi dan dokumen scan PDF daripada data mentah. Data hasil Pemilu & Pemilihan juga tidak disertakan, hanya beberapa dokumen keputusan KPU yang diberikan,” jelas Shohibul.