Keberatan dan Sengketa Informasi
Shohibul menjelaskan, YAKIN telah mengikuti proses sesuai UU KIP dan mengajukan keberatan kepada KPU terkait ketidakjawaban dan ketidaksesuaian informasi yang diberikan.
“Sayangnya, ketiga keberatan tersebut tidak mendapatkan tanggapan apapun dari KPU,” ujar Shohibul.
Sesuai dengan aturan Keterbukaan Informasi Pemilu, YAKIN secara resmi mengajukan tiga sengketa informasi Pemilu ke Komisi Informasi dan proses resmi untuk menyelesaikan sengketa informasi Pemilu telah dimulai. Untuk mempercepat dan memudahkan penyelesaian sengketa, Komisi Informasi telah menggabungkan tiga sengketa informasi YAKIN ke dalam satu proses persidangan.
Baca juga: YAKIN Pertanyakan Penolakan BPOM Berikan Data Keamanan terkait Vaksin Tetes Polio Tipe nOPV2
Lebih lanjut Shohibul menegaskan, bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memiliki peran krusial dalam menjaga integritas dan transparansi proses Pemilu.
“Ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi terkait penyelenggaraan Pemilu, termasuk data mentah dan rincian teknis yang digunakan oleh lembaga terkait, seperti KPU,” sebutnya.
“KIP memiliki landasan konstitusional yang kuat, sejalan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Hak untuk mengetahui informasi terkait Pemilu merupakan bagian integral dari hak warga negara dalam berpartisipasi dalam proses demokratis,” imbuhnya.
Diketahui, Komisi Informasi lahir sebagai hasil dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada tahun 2008. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi pembentukan Komisi Informasi, yang bertugas mengawasi pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi di berbagai sektor, termasuk dalam konteks Pemilihan Umum. Komisi Informasi bertugas untuk menjaga transparansi informasi publik, termasuk terkait informasi Pemilu.
Sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) dapat disamakan dengan proses gugatan di pengadilan, dimana KI memiliki kewenangan untuk memberikan putusan yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan oleh pihak yang menjadi termohon. Setelah KI mengeluarkan putusan, masih terdapat saluran hukum yang dapat diambil oleh pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut. Pemohon atau termohon yang merasa putusan KI tidak memenuhi keadilan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam bentuk Gugatan KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Selanjutnya, apabila terdapat ketidakpuasan terhadap putusan PTUN, pihak yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dengan demikian, mekanisme ini memberikan jaminan bahwa setiap sengketa informasi publik dapat melibatkan serangkaian proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.