TAJDID.ID~Medan || Praktisi Hukum asal Sumut, Roni Prima Panggabean menduga ada tindak pidana pada proses seleksi Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sumatera Utara 2023.
Menurut Roni Prima Panggabean, Rabu, (4/10/2023), dugaan tindak pidana pada proses seleksi Kaper Ombudsman Sumut tahun 2023 itu ialah penggelapan dalam jabatan.
“Saya menduga pimpinan Ombudsman RI telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terkait seleksi kaper tahun 2023 ini,” tegas Roni Prima Panggabean menjawab sejumlah wartawan perihal kisruh seleksi Kaper Ombudsman tahun 2023.
Bahkan, lanjut dijelaskan Roni, indikasi atas tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Ombudsman RI dalam seleksi Kaper tahun 2023 ini sangat terlihat jelas dan nyata.
“Bahwa dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut sangat kuat karena adanya unsur-unsur khusus terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan yaitu karena adanya hubungan kerja, jabatan,” jelas prakrisi hukum yang menetap di Jakarta ini.
Apalagi, ungkap Roni, hasil ujian tertulis seluruh peserta tidak diumumkan ke publik.
“Itulah sebabnya, hasil ujian tertulis ini patut diduga kuat merupakan hasil rekayasa dan oknum pimpinan Ombudsman RI dalam hal ini, patut diduga adanya penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374KUHP,” ungkap Roni.
Berita terkait: Ombudsman RI Diminta Transparan dalam Seleksi Kaper
Setidaknya, sebut Roni, dugaan penggelapan dalam jabatan itu bisa dilihat dari beberapa indikator.
“Pertama, kenapa skor nilai ujian tertulis dari 40 orang peserta yang ikut ujian tulis, tidak diumumkan? Kenapa yang diumumkan hanya nilai 4 orang yang dinyatakan lulus?, sebutnya dengan nada tanya.
Selain itu, Roni menuturkan, mestinya, demi azas transparansi, Ombudsman RI mengumumkan nilai ke 40 peserta ujian.
“Kedua, Kenapa yang dinyatakan lulus ujian tulis hanya 4 orang? Apa landasan bagi panitia untuk menetapkan 4 orang? Apakah ini diatur dalam petunjuk teknis mekanisme seleksi?,” tutur advokat Roni Prima Panggabean.
Ketiga, menurut Roni, hal lain yang semakin menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana dalam proses seleksi Kaper Ombudsman 2023 itu semakin jelas dan nyata ialah adanya penundaan pengumuman hasil ujian tertulis.
“Ada penundaan pengumuman hasil ujian tulis. Diduga, penundaan itu menjadi kesempatan bagi pimpinan Ombudsman untuk mengutak-atik hasil ujian peserta,” imbuhnya.
Karena itu, Roni menerangkan, Ombudsman penting untuk menjelaskan ini ke publik.
“Sebab, beranjak dari persoalan seleksi Kaper tahun 2023 ini, masyarakat menilai pimpinan Ombudsman RI saat ini telah menghancurkan kepercayaan publik kepada Ombudsman,” terang Roni.
Sebelumnya, Ombudsman RI lewat Pengumuman Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Hasil Ujian Tertulis Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia menyatakan hanya empat calon yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Demikian juga halnya dengan Provinsi Sumut, empat nama yang dinyatakan lulus ujian tertulis itu tidak mencerminkan kebhinekaan.
Padahal sebelumnya, 40 calon Kaper Ombudsman Provinsi Sumut dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti tahapan ujian tertulis.
Empat nama tersebut ialah Benget Manahan Silitonga, Ricky Nelson Hutahaean dan Siska Elisabet Barimbing serta Valdesz Junianto Nainggolan.
Dalam pengumuman itu, empat nama yang dinyatakan lulus ujian tertulis dijadwalkan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu profil assesment yang dimulai pada hari Senin, 2 Oktober 2023.
Namun, diduga karena adanya gelombang protes dari peserta terkait dugaan ketidaktransparanan seleksi, lewat pengumuman Nomor 21 tanggal 1 Oktober 2023, panitia seleski Kaper Ombudsman mengumumkan perubahan jadwal pofil assesment tersebut.
Akan tetapi, pengumuman perubahan jadwal yang ditandatangani oleh Marsetiono selaku Ketua Tim Seleksi Kaper Ombudsman tahun 2023 itu tidak memuat waktu pelaksanaan profil assesment selanjutnya. (MRH)