TAJDID.ID~Medan || Praktisi hukum Sumatera Utara (Sumut), Zakaria Rambe meminta Ombudsman RI transparan dalam seleksi Kepala Perwakilan (Kaper) tahun 2023.
Sebab, Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut ini menduga ada ketidakberesan dalam seleksi Kaper Ombudsman tahun 2023 ini.
Terlebih lagi, empat nama yang diumumkan lolos ujian tertulis calon Kaper Ombudsman Provinsi Sumut tidak mencerminkan kebhinekaan.
Dugaan ketidaktransparanan itu semakin jelas jika dilihat dari tak diumumkannya nilai hasil ujian seluruh calon Kaper.
Panitia hanya mengumumkan nilai ujian tertulis 4 calon kaper yang dinyatakan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
“Karenanya, Ombudsman RI diminta membuka atau mengumumkan ke publik nilai hasil ujian tertulis pada seleksi tersebut,” tegas Zakaria Rambe menjawab sejumlah wartawan perihal dugaan ketidaktransparanan seleksi Kaper Omudsman tahun 2023, Senin, (2/10/2023).
Labih lanjut dijelaskan pendiri Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumut (KAUM) ini, dugaan ketidaktransparanan Ombudsman RI dalam seleksi Kaper tahun 2023 ini memudarkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga negara yang selama ini intens dalam perabiakan pelayanan publik.
“Dugaan ketidaktransparanan Ombudsman RI dalam seleksi Kaper tahun 2023 ini, telah mencoreng wajah lembaga negara ini. Sebab, kepercayaan publik kepada Ombudsman telah memudar,” jelasnya.
Selain itu, disebutkan Zakaria, dirinya meyakini para peserta seleksi juga tak tinggal diam atas adanya dugaan ketidaktransparanan ini.
“Bagi yang masih diam atas kondisi ini, saya meminta kesadarannya masing-masing untuk menuntut haknya. Kalau bukan kita, siapa lagi yang mau memperbaiki lembaga negara yang sama-sama kita cintai ini,” sebut Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian ini.
Karena itu, Zakaria Rambe meminta pimpinan Ombudsman RI untuk segera menjawab keresahan masyarakat, terlebih peserta seleksi Kaper tahun 2023 dengan menuntaskan dugaaan-dugaan miring itu dengan arif dan bijaksana.
“Tuntaskan saja dengan baik. Jangan takut dengan intervensi dari pihak lain. Karena pertanggujawaban kalian, para pimpinan Ombudsman, bukan kepada mereka. Namun kepada Tuhan Yang Maha Esa serta seluruh rakyat Indonesia,” pinta Zakaria.
Akan tetapi, kata Zakaria, jika tak mampu, sebaiknya mundur saja.
“Karena, rakyat tidak menginginkan Lembaga Negara seperti Ombudsman diintervensi dan lain sebagaianya,” pungkas Zakaria.
Sebelumnya, Ombudsman RI lewat Pengumuman Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Hasil Ujian Tertulis Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia menyatakan hanya empat calon yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Demikian juga halnya dengan Provinsi Sumut, empat nama yang dinyatakan lulus ujian tertulis itu tidak mencerminkan kebhinekaan.
Padahal sebelumnya, 40 calon Kaper Ombudsman Provinsi Sumut dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti tahapan ujian tertulis.
Empat nama tersebut ialah Benget Manahan Silitonga, Ricky Nelson Hutahaean dan Siska Elisabet Barimbing serta Valdesz Junianto Nainggolan.
Dalam pengumuman itu, empat nama yang dinyatakan lulus ujian tertulis dijadwalkan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu profil assesment yang dimulai pada hari Senin, 2 Oktober 2023.
Namun, lewat pengumuman Nomor 21 tanggal 1 Oktober 2023, panitia seleski Kaper Ombudsman mengumumkan perubahan jadwal pofil assesment tersebut.
Akan tetapi, pengumuman perubahan jadwal yang ditandatangani oleh Marsetiono selaku Ketua Tim Seleksi Kaper Ombudsman tahun 2023 itu tidak memuat waktu pelaksanaan profil assesment yang ditunda itu. (MRH)