TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo layak diapresiasi atas sikap bijak, tanggungjawab dan berani menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
“Keputusan Kapolri sudah tepat dan layak diapresiasi. Dalam waktu yang segera dengan ketajaman penganalisaan dan mempertimbangkan atensi publik dan pemerintah guna mengusut objektif perkara kematian Brigadir J dengan sungguh -sungguh dan terbuka dalam rangka menegakkan hukum dan wibawa insitusi kepolisian,” ujarnya.
Dengan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam, kata Azmi, diharapkan pengusutan akan lebih efektif, terbuka dan lebih mudah dalam pengoperasionalannya guna menemukan peta jalan fakta dan rantai peristiwa secara sistematis.
“Dengan penonaktifan ini, jadi siapapun, semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bisa lebih fokus dalam pemeriksaan. Dan tim pencari fakta dapat lebih mudah dan maksimal guna menemukan bukti, kejelasan peristiwa ini dan mengungkap motif sebenarnya serta menemukan siapa pelakunya,” tegas Azmi. (*)
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Selanjutnya jabatan Kadiv Propam akan diemban oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Kapolri mempunyai alasan tersendiri hingga memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.
“Dan ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga objektivitas transparansi dan akuntabel,” terang Sigit kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
“Ini betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi, mungkin itu yang bisa saya sampaikan,” imbuh Sigit. (*)