• Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan
Jumat, Mei 16, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi, Bukti Kerja Cerdas Kapolri

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2023/12/06
in Nasional
0
Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi, Bukti Kerja Cerdas Kapolri

Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Alphi Sahari SH MHum mengatakan, pemberatasan korupsi memerlukan penguatan koordinasi dan suvervisi yang bersinergi antar institusi atau lembaga yang diberikan kewenangan.

Oleh karena itu, menurut Alpi penetapan tersangka terhadap salah satu pimpinan KPK atas perbuatan yang didasarkan pada bukti permulaan oleh penyidik pada Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tentunya mempengaruhi persepsi publik yang sangat beragam atas penanganan tindak pidana korupsi.

“Terutama hubungan antara Polri dan KPK,” ujar Alpi melalu keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).

Lebih lanjut Alpi mengatakan, penguatan koordinasi dan suvervisi pemberantasan yang dihadiri langsung oleh Kapolri dan Pejabat Utama Polri di gedung KPK menunjukkan resposibilitas dan komitmen Polri yang bersandar pada profesionalitas semangat pemberantasan korupsi sebagai bentuk kerja cerdas Kapolri dan jajaran.

Ia menilai, komitmen Kapolri dalam penegakan hukum dengan berlandaskan pada kebenaran bukan pembenaran tidak diragukan lagi dan telah terfaktakan dengan mengikis stigma ‘hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah’. Arahan Kapolri sangat jelas agar penyidik mengedepankan profesionalitas dalam melakukan proses penegakan hukum.

“Hal ini dapat saya maknai bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, Msi dalam membawa roda organisasi Polri berstandar pada prinsip qullil haqqa wa’lau kaa’na murran (katakan yang benar walaupun itu pahit)” jelas Dr Alpi.

“Prinsip ini ada didalam pengejawatahan sikap Jenderal Hoegoeng, untuk itu dapat saya katakan bahwa Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prawobo, Msi sebagai Hoegoeng Reborn,” imbuhnya.

Hal menarik disaat pertanyaan terkait penetapan tersangka FB yang belum dilakukan penahanan, dimana Kapolri berpendapat bahwa menurutnya yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan dan meminta masyarakat terus mengkuti prosedur yang ditempuh penyidik Polda Metro Jaya. Terkait hal itu, Dr Alpi menilai pendapat Kapolri ini secara implisit dapat dimaknai mengedepankan dan menghormati indenpedensi penyidik dalam melakukan proses penegakan hukum dan memastikan transparansi dalam penanganan perkara.

Dr Alpi Sahari SH MHum

Menurut Alpi, tidak dilakukannya penahanan tentunya berkolerasi dengan rangkaian ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’ dan ‘bukti yang cukup’ yang dalam perkembangan hukum terjadi ratio legis pemaknaan bukti yang cukup dan mengenal objek praperadilan yakni menetapan tersangka yang semula di dalam ketentuan KUHAP tidak mengenal penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

Hal ini tentunya berimplikasi dalam pelaksanaan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan sehingga alasan subjek sebagaimana dimaksud dalam KUHAP tidak hanya memperhatikan alasan-alasan subjektif untuk melakukan upaya paksa, namun juga harus memperhatikan perkembangan hukum untuk memastikan due process model dapat berjalan semestinya, sehingga dapat menjadi pertimbangan penyidik yang belum melakukan upaya paksa berupa penahanan.

“Dapat saya kutip berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 pada halaman 98 bahwasanya menurut Mahkamah, dalam rangka memenuhi asas kepastian keadilan hukum sebagaimana diatur oleh Pasal 28D, ayat ( 1) UUD 1945 dan sesuai dengan asas lex stricta dan asas lex certa di dalam hukum pidana, frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’ dan ‘bukti yang cukup’ seperti dimaksud pasal 1 Ayat 14, Pasal 17 dan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP haruslah dijelaskan dengan setidaknya dua alat bukti yang ditentukan oleh Pasal 184 KUHAP, serta dengan pemeriksaan calon tersangka,” jelasnya.

“Terkecuali tindak pidana penetapan tersangka tersebut, memungkinkan dilaksanakan tanpa kehadiran calon tersangka (in absentia). Artiannya, untuk tindak pidana dimana tersangka dapat diketahui tanpa kehadirannya, tidak perlu mempertimbangkan pemeriksaaan calon tersangka,” tutup Dr. Alpi. (*)

 

Tags: Dr Alpi SaharikapolrikorupsiKPK
Previous Post

Peringati Hari Guru, Guru SMP Muhammadiyah PK Tarik Tambang Hingga Memasak

Next Post

Prof Haedar Nashir: Intelektualitas Perlu Dikaryakan

Related Posts

Fordek FH & Ketua STIH PTM Minta BPIP Cabut Aturan terkait Atribut Pakaian dan Sikap Tampang Anggota Paskibraka

Pernyataan Sikap Fordek FH & Ketua STIH PTM Se-Indonesia Perihal Polemik Capim KPK: Kembalikan Marwah dan Independensi Lembaga Anti Korupsi Indonesia

8 November 2024
156
Busyro Muqoddas: Karakter Muhammadiyah itu Memberi, Tidak Meminta Apalagi Mengemis kepada Pemerintah

Busyro Muqoddas: Tingginya Ongkos Politik pada Pilkada Membuka Potensi Terjadinya Korupsi

7 Oktober 2024
132
Diskusi Publik FH UMSU: Bangkitkan Wawasan Kebangsaan dan Perangi Korupsi

Diskusi Publik FH UMSU: Bangkitkan Wawasan Kebangsaan dan Perangi Korupsi

25 September 2024
157
GMNI Medan Desak KPK Periksa Kadispora Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gapura Sport Centre

GMNI Medan Desak KPK Periksa Kadispora Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gapura Sport Centre

16 September 2024
457
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Batal Mengklarifikasi Kaesang, KPK Dinilai telah Gagal jadi Lembaga Pemberantasan Korupsi

6 September 2024
159
Dr Alpi: Khittah Kapolri dan AS SDM Kapolri Tegaskan Keikhlasan dalam Pengabdian

Dr Alpi: Khittah Kapolri dan AS SDM Kapolri Tegaskan Keikhlasan dalam Pengabdian

19 Juni 2024
230
Next Post
Prof Haedar Nashir: Intelektualitas Perlu Dikaryakan

Prof Haedar Nashir: Intelektualitas Perlu Dikaryakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In