• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Juli 16, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Dr Alpi: Pernyataan Kapolri Terkait Gaza Bukan Pengalihan Isu, Melainkan Komitmen Wujudkan Stabilitas Kamdagri

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2023/11/04
in Internasional, Islam, Nasional
0
Dr Alpi Sahari: Sistem Due Process Model Menentukan Ketersalahan Jessica Kumala dalam Perkara “Kopi Sianida”

Dr Alpi Sahari SH MHum

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum mengatakan, pernyataan Kapolri saat Apel Satwil 2023 baru-baru di Jakarta tentang peristiwa di Gaza dapat membangkitkan sel-sel yang terafiliasi dengan terorisme merupakan bentuk ikhtiar tanggungjawaban Polri sebagai institusi yang diamanahkan oleh konstitusi untuk merawat stabilitas Kamdagri yang telah Toyyibatun (Toto Tentrem)

“Stabilitas Kamdagri (Keamanan Dalam Negeri) berkolerasi qondio sine quonun dari pengaruh lingkungan strategis baik global, regional maupun nasional, sehingga penyataan Kapolri didalam Apel Satwil 2023 di Jakarta merupakan bentuk prediktibilitas dan responsibilitas Polri terhadap kondisi yang dapat berimplikasi pada stabilitas Kamdagri yang apabila tidak diantisipasi oleh Satwil (Satuan Kewilayahan) sedini mungkin maka potensi gangguan dan ambang gangguan akan menjadi gangguan nyata kontijensi yang merugikan masyarakat secara meluas,” ujar Alpi yang juga merupakan alumni Pondok Pesantren Darul Arafah, Sabtu(4/11).

Pernyataan Kapolri bahwa peristiwa di GAZA dapat membangkitkan sel-sel yang terafiliasi dengan terorisme merupakan bentuk ikhtiar tanggungjawaban Polri sebagai institusi yang diamanahkan oleh Konstitusi untuk merawat stabilitas Kamdagri yang telah Toyyibatun (Toto Tentrem) dibawah kepemimpinan

“Ini membuktikan Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, Msi sebagai sosok pemimpin yang wise dan kecintaan Beliau terhadap seluruh warga negara Indonesia yang tergambar dari sense of humanity-nya. Sehingga tidak beralasan dan keliru serta tidak ada kaitannya antara penyataan Kapolri dengan adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) sebagai pola pengalihan isu,” imbuhnya.

Alpi menegaskan, terorisme tidak ada kaitannya dengan agama manapun karena terorisme adalah suatu kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa. Secara akademis, terorisme dikategorikan sebagai ”kejahatan luar biasa” atau ”extra ordinary crime”, “kejahatan terorganisir” atau “organized crime” yang tentunya memiliki sel-sel sampai lini terbawah dan dikategorikan pula sebagai ”kejahatan terhadap kemanusiaan” atau ”crime against humanity”.

“Menurut Dr. MR Dayan, SH, MH didalam Disertasi Program Doktor (S3) Ilmu Hukum dengan mengutip pendapat Prof Muladi bahwa esensial tindakan terorisme tentunya bukan hanya membahayakan keamanan umum, tetapi telah memakan banyak korban nyawa manusia yang tidak sedikit, bahkan telah menimbulkan rasa takut, panik dan chaos dalam masyarakat sampai pada hancurnya perekonomian nasional,” jelasnya.

Tindak pidana terorisme selalu menggunakan ancaman atau tindak kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa tanpa memilih-milih siapa yang akan menjadi korbannya. Terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan membutuhkan penanganan dengan mendayagunakan cara-cara luar biasa (extra ordinary measure),

“Menurut Prof. Muladi bahwa ”Setiap usaha untuk mengatasi terorisme, sekalipun dikatakan bersifat domestik karena karakteristiknya mengandung elemen etno socio or religios identity, dalam mengatasinya mau tidak mau harus mempertimbangkan standar-standar keluarbiasaan tersebut dengan mengingat majunya teknologi komunikasi, informatika dan transportasi modern. Dengan demikian tidaklah mengejutkan apabila terjadi identitas terorisme lintas batas negara (transborder terorism identity),” ungkapnya.

Selanjutnya, Dr Alpi mengutip Prof. Romli Atmasasmita yang mengatakan bahwa dari latar belakang sosiologis, terorisme merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat baik nasional maupun internasional, bahkan sekaligus merupakan perkosaan terhadap hak asasi manusia.

Alpi menilai, pendapat Romli Atmasasmita ini sejalan dengan pendapat Indriyanto Seno Aji bahwa akibat dari kejahatan terorisme yang memperkosa hak asasi manusia merusak system perekonomian, integritas negara, penduduk sipil yang tidak berdosa serta fasilitas umum lain dalam konteks melawan hukum yang signifikan sekali.

“Karena itu pelaku teror yang berlindung sebagai pelaku delik politik atau political purpose yang dilakukan dengan purpose of violence dimana tindakan dimaksud untuk membuat shock atau intimidasi governmental authority atau yang berakibat pada public by innoncent,” kata Alpi.

Selanjutnya ia menambahkan pendapat T. P. Thornton dalam Terror as a Weapon of Political Agitation (1964), bahwa  terorisme didefinisikan sebagai penggunaan teror sebagai tindakan simbolis yang dirancang untuk mempengaruhi kebijaksanaan dan tingkah laku politik dengan cara-cara ekstra normal, khususnya dengan penggunaan kekerasan dan ancaman kekerasan. penggunaan cara-cara kekerasan dan menimbulkan ketakutan adalah cara yang sah untuk mencapai tujuan.

Proses teror, menurutnya memiliki tiga unsur, yaitu: Pertama, tindakan atau ancaman kekerasan. Kedua, reaksi emosional terhadap ketakutan yang amat sangat dari pihak korban atau calon korban. Ketiga,dampak sosial yang mengikuti kekerasan atau ancaman kekerasan dan rasa ketakutan yang muncul kemudian.

“Uraian-urain yang dikemukakan oleh para ahli hukum di atas sejalan dengan pernyataan Kapolri agar Satwil melakukan tindakan antispasi (prediktif) dan responsibiltas (peka) terhadap pengaruh global yang berimplikasi terhadap Stabilitas Kamdagri dan Kamtibmas. Disinilah tergambar sosok Jenderal Sigit memiliki daya cipta, rasa dan karsa sehingga akan menjadi kesempurnaan kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas bagi instutisi Polri yang diberikan amanah sebagai ladang ibadah,” jar Dr. Alpi

Selanjutnya Dr. Alpi mengemukkan bahwa Majma’ al-Lughah al-‘Arabiyah (Akademi Bahasa Arab) di Kaero menetapkan penggunaan kata al-irhâb (sebagai terjemahan kata terrorism) di dalam bahasa arab dalam sifatnya sebagai istilah kontemporer. Asasnya adalah kata rahiba yang bermakna khâfa (takut). Majma’ al-Lughah menjelaskan bahwa teroris adalah sifat yang dikenakan pada orang-orang yang menempuh jalan kekerasan untuk merealisasi tujuan-tujuan politik mereka.

“Ini sekaligus menjelaskan bahwa kata irhâb sebagai satu istilah dengan maknanya sekarang, sebelumnya tidak dikenal. Sebab sebagai sebuah istilah, terorisme adalah istilah baru, berawal dari Eropa, muncul pada masa revolusi Perancis yang memunculkan tatanan sekuler demokrasi. Dalam bahasa arab, kata irhâb merupakan derivasi dari asal kata rahiba – yarhabu – rahban wa rahaban wa ruhban wa rahbatan yang artinya khâfa (takut) dan faza’a (ngeri). Dan arhabahu wa rahhabahu artinya akhâfahu (membuatnya takut) dan fazza’ahu (membuatnya merasa ngeri),” pungkasnya. (*)

Tags: Dr Alpi Sahari SH MHumGazakapolri
Previous Post

Gaza: Satu-Satunya Wilayah Muslim yang “Bebas”

Next Post

FISIP UMSU, MPKS PP Muhammadiyah, Rektor UMSU, dan MKS PW Aisyiyah Sumut Tanda Tangan MoU Tata Kelola Panti Asuhan

Related Posts

Integrasi Aplikasi Digital SSDM Polri Wujud Penguatan Good Governance

Ungkap Pelaku Aniaya Jaksa, Kerja Keras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut Pantas Diapresiasi

28 Mei 2025
202
Dr Alpi Sahari: Sistem Due Process Model Menentukan Ketersalahan Jessica Kumala dalam Perkara “Kopi Sianida”

Paradoks Polisi untuk Masyarakat

16 Maret 2025
154
RUU KUHAP Jangan Mengamputasi Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Polri

RUU KUHAP Jangan Mengamputasi Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Polri

24 Januari 2025
915
Pakar: Usaha Permainan Ketangkasan Berizin Bukan Kualifikasi Tindak Pidana Perjudian

Pakar: Usaha Permainan Ketangkasan Berizin Bukan Kualifikasi Tindak Pidana Perjudian

21 Desember 2024
194
Jurnalis Iman Al-Shanti dan Keluarga Tewas oleh Serangan Udara Brutal Israel di Gaza

Jurnalis Iman Al-Shanti dan Keluarga Tewas oleh Serangan Udara Brutal Israel di Gaza

12 Desember 2024
154
Pakar Hukum: Polri di Bawah Kementerian Khianati Kemandirian

Pakar Hukum: Polri di Bawah Kementerian Khianati Kemandirian

1 Desember 2024
297
Next Post
FISIP UMSU, MPKS PP Muhammadiyah, Rektor UMSU, dan MKS PW Aisyiyah Sumut Tanda Tangan MoU Tata Kelola Panti Asuhan

FISIP UMSU, MPKS PP Muhammadiyah, Rektor UMSU, dan MKS PW Aisyiyah Sumut Tanda Tangan MoU Tata Kelola Panti Asuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In