• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juli 4, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Misran Lubis: Pentingnya Pendekatan Sosio-kultural dalam Pengawasan Penyelenggaran Perlindungan Anak

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/02/06
in Nasional, PTM/A, Sosok, Tokoh Nasional
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Misran Lubis.

Respon Negara

Sejauh ini, lanjut Misran Lubis, pemerintah Indonesia memang telah memberlakukan beberapa undang-undang terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak. Selain itu, Pemerintah juga telah menciptakan Sistem Perlindungan Anak (SPA) sebagai sistem untuk melaksanakan perlindungan anak, yang terdiri dari 5 sub- sistem yang saling berkaitan, yakni: Hukum dan Kebijakan, Kesejahteraan Anak dan Keluarga, Peradilan, Perubahan Perilaku Sosial, dan Data dan Informasi.

SPA merupakan pendekatan untuk mempromosikan perlindungan anak yang komprehensif dengan mengatasi faktor risiko untuk mengurangi kerentanan anak dan menanggapi berbagai masalah perlindungan anak.

“Untuk itu diperlukan komitmen di tingkat pusat dan daerah dalam pelaksanaan SPA ini,” ujar aktivis yang pernah mengikuti Training ‘Child Safe Organization’ (Kebijakan dan Prosedur Perlindungan) oleh Ecpat International di Phuket-Thailand, Oktober 2011.

Dengan adanya berbagai instrument hukum, kebijakan dan kelembagaan untuk pelaksanaan Sistem Perlindungan Anak, Misran Lubis berharap akan menjadi jawaban dari keresahan dan keprihatinan dunia terhadap anak-anak Indonesia.

“Namun kenyataannya sistem yang dibangun tersebut belum sepenuhnya efektif dan optimal dalam mengatasi kompleksitas persoalan anak di Indonesia. Persoalan sumberdaya manusia, daya jangkau, dan pendanaan, menjadi masalah klasik yang terus terjadi,” katanya.

“Oleh karenanya pengawasan dan penyelenggaraan perlindungan anak perlu memperkuat pendekatan sosio kultural, karena bangsa Indonesia memiliki lebih dari 1.340 suku bangsa, beragam agama dan aliran kepercayaan,” imbuhnya lagi.

 

Pendekatan Sosio Kultural

Misran Lubis mengatakan, pengawasan penyelenggaran perlindungan anak dengan memperkuat sistem kearifan lokal atau pendekatan sosio kultural merupakan mandat dari Undang-undang Perlindungan Anak berkaitan dengan ‘Partisipasi Masyarakat’.

Dijelaskannya, ada banyak praktik baik yang berkembang di masyarakat, baik dari nilai-nilai adat, budaya dan agama yang dapat di selaraskan dengan pendekatan struktural (hukum normatif dan kelembagaan negara).

“Misalnya saja dalam pendekatan diversi dan restorative justice penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, sebuah organisasi perlindungan anak di pulau nias, menselaraskan dengan budaya lokal ‘fondrakö’,” ungkapnya,

Selain pendekatan adat dan budaya, kata Misran Lubis, pengawasan juga dapat diperkuat dengan kelembagaan-kelembagaan keagamaan baik yang terorganisasi ditingkat pusat sampai daerah, maupun kelompok-kelompok keagamaan yang berkembang dalam lingkungan terbatas.

Namun untuk membangun sistem pengawasan dengan pendekatan sosio-kultural, perlu ada perencanaan dan pelembagaan yang tersistematis, menghindari kesenjangan informasi, pemahaman dan tindakan yang akan dilakukan.

“Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai lembaga independen dapat menjadi ‘jembatan’ yang strategis menghubungkan pendekatan struktural dan kultural, mengharmonisasi hukum normatif, standart-standart global dengan nilai-nilai kearifan lokal dan lembaga-lembaga sosial di masyarakat,” pungkas Misran Lubis. (*)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Misran Lubisperlindungan anak
Previous Post

Azmi Syahputra: Pelaku Pemalakan Karantina Dapat Dipidana 9 Tahun

Next Post

Omicron Terus Melonjak, Menag Kembali Keluarkan Aturan Pembatasan Aktivitas di Rumah Ibadah

Related Posts

Tragedi Kanjuruhan, Perlunya Stadion Ramah Anak

Tragedi Kanjuruhan, Perlunya Stadion Ramah Anak

12 Oktober 2022
223
KPPAA Dukung UNICEF dalam Perlindungan Anak

KPPAA Dukung UNICEF dalam Perlindungan Anak

5 Oktober 2020
154
PAACLA Ajak Semua Pihak Tanggulangi Pekerja Anak di Indonesia

PAACLA Ajak Semua Pihak Tanggulangi Pekerja Anak di Indonesia

6 Juni 2020
380
Next Post

Omicron Terus Melonjak, Menag Kembali Keluarkan Aturan Pembatasan Aktivitas di Rumah Ibadah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In