TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan pihak kepolisian harus menindak tegas siapapun yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan bermain curang terkait kebijakan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
“Semestinya polisi harus segera menindak tegas siapapun yang bermain curang yang ada di bandara maupun di hotel apabila ditemukan ada oknum yang mencari keuntungan dalam kebijakan karantina ini,” ujar Azmi Syahputra, Ahad (6/2/2022).
Azmi menegaskan, pemerintah terkhusus polisi dan semua lapisan masyarakat punya kewajiban untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang menerapkan pengendalian pandemi agar jangan dirusak oleh perilaku orang-orang tertentu yang memanfaatkan situasi untuk pemalakan maupun penipuan.
“Dalam hukum pidana apabila ada tindakan pemalakan atau pemerasan ,telah diatur dalam Pasal 368 KUHP. Bagi pelaku yang melakukan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 9 Tahun,” tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UMSU) ini.
Azmi menjelaskan, titik point dalam peristiwa ini adalah, sepanjang ditemukan kepolisian ada perbuatan yang dilakukan oleh siapapun untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan serta ada motif dan kehendak pelaku untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain termasuk bila ditemukan penipuan maupun pemalsuan dalam rentetan perbuatan pelaku, maka ini murni pidana.
“Jadi pelaku sadar dan tahu atas perbuatannya memaksa, menipu atau memalsukan surat, dimana pelaku bertujuan agar korban menyerahkan barang berupa uang, penyerahan baru dianggap terjadi apabila korban telah kehilangan penguasaan atas barang tersebut maka pelaku ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” sebutnya.
Karenanya, kata Azmi, perilaku pemerasan dalam karantina ini menjadi penting di usut bagi kepolisian untuk memastikan jangan ada lagi permainan dalam karantina dengan alasan dispensasi, apalagi yang bayar-bayar dengan cara pemerasan itu terjadi lagi, perbuatan ini sungguh memalukan dan dapat merusak reputasi pemerintah.
Oleh sebab itu diperlukan terus peningkatan kerjasama,sosialisasi dan edukasi serta bagi warga yang mengalami kerugian atau jadi korban pemerasan dalam kebijakan karantina di dorong untuk berani melapor kepolisian guna mencegah agar jangan sampai ada lagi permainan curang, tindakan pemalakan, penipuan maupun pemalsuan dalam bentuk apapun terkait kebijakan karantina yang mencoreng niat baik pemerintah Indonesia dalam upaya pengendalian pandemi,” tutup Azmi. (*)