TAJDID.ID~Jakarta || Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 resmi diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 mendatang. Keputusan ini diambil pemerintah karenad nilai PPKM efektif menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia.
Keputusan perpanjangan PPKM itu disampaikam Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (9/8/2021).
Luhut mengatakan PPKM efektif menekan kasus Covid-19 di Indonesia. Tercatat, penurunan terjadi sebesar 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli 2021.
“Momentum ini harus terus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden RI, maka PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” sebut Luhut.
Nantinya, detail aturan PPKM kali ini akan dijabarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak dalam perpanjangan PPKM ini.
Luhut menerangkan perpanjangan PPKM ini lantaran penyebaran Covid-19 di Bali dan Palangkaraya masih cukup tinggi.
Ditambah, jumlah kematian pasien akibat Covid-19 yang masih belum sesuai harapan kendati sudah mengalami penurunan.
Dalam perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 ini terdapat 26 kota yang turun dari level 4 ke level 3.
“Itu menunjukkan perbaikan di lapangan cukup signifikan,” tukasnya. (*)