TAJDID.ID || Para penggiat HAM dan aktivis pro demokrasi terus memberikan pembelaan dan dukungan solidaritas terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fathia Maulidiyanti yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kali ini pembelaan datang dari Jurnalis investigasi, Dandhy Dwi, Laksono yang menungkapkan kekecewaannya atas penetapan tersangka kepada Haris dan Fathia.
Pendiri studio film dokumenter “Watchdoc” ini mengatakan, jika pun benar Haris dan Fathia tidak akurat dalam unggahan video yang disangkakan mencemarkan nama baik Luhut, namun menurutnya yang terganggu hanya individu dan perusahaan.
“Bahkan JIKA benar mereka tak akurat, yang terganggu hanya individu dan perusahaan,” tulis Dandhy di laman twitter pribadinya @Dandhy_Laksono , Selasa (22/3),
“Tapi sengaja menyebar informasi kosong untuk menunda pemilu dan memperpanjang kekuasaan dengan mengangkangi konstitusi adalah kejahatan publik yang membahayakan demokrasi dan ketertiban umum,” imbuhnya.
Bahkan JIKA benar mereka tak akurat, yang terganggu hanya individu dan perusahaan.
Tapi sengaja menyebar informasi kosong untuk menunda pemilu dan memperpanjang kekuasaan dengan mengangkangi konstitusi adalah kejahatan publik yang membahayakan demokrasi dan ketertiban umum. pic.twitter.com/YdfAs5AKC3
— Dandhy Laksono (@Dandhy_Laksono) March 22, 2022
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Haris dan Fathia, LBH PP Muhammadiyah Segera Ajukan Gugatan Praperadilan
Terpisah, pembelaan juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Ia menilai kasus yang menimpa Haris dan Fathia tidak bisa dilepaskan dengan jabatan Luhut sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi.
“Dalam kasus Haris Azhar yang melapor ini bukan orang pribadi dalam kapasitas warga negara biasa, melainkan orang yang tidak bisa dilepaskan dari jabatannya sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi” Ujar Usman Hamid dikutip dari Terkini.id , Selasa (22/3/2022).
Dengan nada menyindir, Usman Hamid mengatakan, semua orang tahu bahwa Menko Kemaritiman dan Investasi adalah menteri yang paling besar kekuatan dan pengaruhnya.
“Semua masyarakat tahu bahwa Menko Kemaritiman dan Investasi seperti menteri yang paling besar kekuatan dan pengaruhnya,” ungkap Usman Hamid melanjukan.
Ia juga menjelaskan tidak boleh ada menteri yang bisa berkuasa penuh.
“Tidak boleh ada menteri berkuasa penuh atas segala hal,” ujar Usman Hamid.
Kemudian, dalam perspektif hak asasi manusia, Usman Hamid menegaskan, pencemaran nama baik tidak boleh dipidanakan atau tidak boleh dibawa ke dalam ranah criminal defamation.
“Pencemaran nama baik itu hanya dimungkinkan dalam kerangka perdataan,” kata Usman Hamid.
Diketahui, sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatia ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah.
Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar. Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. (*)