TAJDID.ID~Jakarta || Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tahun baru Islam tetap jatuh pada 1 Muharram 1443 Hijriah. Namun, hari liburnya akan bergeser dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin lewat keterangannya, Senin (9/8/2021).
Penggeseran hari libur ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Selain tahun baru Islam, libur Maulid Nabi Muhammad SAW juga mengalami pergeseran hari. Libur Maulid Nabi digeser 1 hari.
“Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan,” jelasnya.
Dikatakannya, kebijakan ini diterapkan untuk meminimalisir penyebaran COVID. Karena jika libur tidak digeser, maka akan terbentuk `hari kejepit` yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengambil cuti dan berpergian.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” sebutnya.
“Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” tandasnya. (*)