TAJDID.ID || Polda Metro Jaya menolak laporan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Koaliasi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan gratifikasi.
Berita terkait: Hari ini LBP Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Gratifikasi
Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menuturkan, pihaknya sempat berdebat dengan petugas di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum akhirnya laporan ditolak.
“Dan kemudian setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita,” kata Nelson di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3).
Lebih lanjut ia menyebut, salah satu alasan yang disampaikan polisi saat menolak laporan terhadap Luhut adalah kasus korupsi tidak bisa dilaporkan.
“Alasannya dalam tindak pidana korupsi tidak bisa membuat laporan, itu alasan yang bagi kami alasannya yang dibuat-buat untuk menolak laporan,” ungkapnya.
Diketahui, isu keterlibatan Luhut dalam bisnis di Papua berujung pada penetapan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Luhut dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 22 September 2021.
Haris dan Fatia dilaporkan buntut konten video berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan 8008AJaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”. Video ini diunggah oleh Haris dalam akun Youtube-nya.
Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group. (*)