• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Kamis, Juli 17, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Jadi Kuasa Hukum Haris dan Fathia, LBH PP Muhammadiyah Segera Ajukan Gugatan Praperadilan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/03/23
in Muhammadiyah, Nasional
0
Jadi Kuasa Hukum Haris dan Fathia, LBH PP Muhammadiyah Segera Ajukan Gugatan Praperadilan

Tim LBH PP Muhammadiyah: Syafril Elain, Gufroni, Ewi, dan Hafizullah. (Foto: Tanggerangnet)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Pengurus LBH PP Muhammadiyah mengadakan pertemuan dengan Haris Azhar Direktur Lokataru yang pada 17 Maret lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Pertemuan digelar di Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng Jakarta pada Selasa 22 Maret 2022.

Baca juga: Dijadikan Tersangka, Dukungan Solidaritas kepada Haris-Fathia Terus Mengalir

Dalam pertemuan tersebut, LBH PP Muhammadiyah akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS yang akan diajukan dalam waktu dekat ini.

“Bahwa upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingat bahwa LBP sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan,” ujar Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, SH.,MH dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Gufroni, semestinya penyidik dalam kasus ini haruslah melakukan pendekatan restorative justice karena pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.

“Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP,” jelasnya.

“Bahwa hal yang paling utama, alasan mengajukan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka ini dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh. Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset,” imbuhnya.

Dalam beberapa kasus, kata Gufroni, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik yang dinilai sebagai langkah untuk “menyandera” atau kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat.

“Maka gugatan praper ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana,” kata Gufroni. (*)

Tags: Fathia MaulidiyantiGufroniHaris AzharLBH PP MuhammadiyahLuhut Binsar Panjaitan
Previous Post

Dijadikan Tersangka, Dukungan Solidaritas kepada Haris-Fathia Terus Mengalir

Next Post

Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Rakor Gabungan, Bahas Kamtibmas dan Bahan Pokok

Related Posts

Pakar Hukum: Haris Azhar dan Fatia Tidak Bisa Dipidana, Jika …..

Pakar Hukum: Haris Azhar dan Fatia Tidak Bisa Dipidana, Jika …..

10 Juni 2023
193
Dukung Jokowi 3 Periode, APDESI Sebut Pembina Mereka Luhut

Dukung Jokowi 3 Periode, APDESI Sebut Pembina Mereka Luhut

30 Maret 2022
304
Polda Metro Jaya Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi LBP, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya Tolak Laporan Dugaan Gratifikasi LBP, Ini Alasannya

23 Maret 2022
304
Hari ini LBP Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Gratifikasi

Hari ini LBP Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Gratifikasi

23 Maret 2022
475
Dijadikan Tersangka, Dukungan Solidaritas kepada Haris-Fathia Terus Mengalir

Dijadikan Tersangka, Dukungan Solidaritas kepada Haris-Fathia Terus Mengalir

23 Maret 2022
558
Alvin Lie: Andai Jokowi Tangani Covid-19 Segesit Seperti Tangani Rangkap Jabatan Rektor UI, Kondisi Hari ini Bisa Jauh Lebih Baik

Tidak Setuju Perpanjangan Jabatan Jokowi Cuma 3 Tahun, Alvin Lie: Sekalian Aja 3 Dekade atau 3 Abad

14 Maret 2022
260
Next Post

Kapolres Padangsidimpuan Pimpin Rakor Gabungan, Bahas Kamtibmas dan Bahan Pokok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In