TAJDID.ID~Jakarta || Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, kisah prank sumbangan Rp 2 Triliyun yang menghebohkan akhirnya terungkap melalui permintaan maaf Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, Kamis (5/8).
Dengan permintaan maaf tersebut, Azmi menilai Kapolda Sumsel telah terjerat oleh imajinasinya sendiri, terpukau dengan tawaran yang tidak jelas dan tidak terukur.
“Sehingga terungkap, kasus ini bukanlah perkara penipuan, namun ia menipu dirinya sendiri,” ujar Azmi lewat keterang tertulisnya, Kamis (5/8).
Menurut pakar pidana alumni Fakultas Hukum UMSU ini, pemintaan maaf Kapolda Sumsel ini adalah sebagai hukuman dalam perkara kontroversi atas sumbangan Rp 2 triliyun tersebut, sekaligus wujud tanggung jawab moral dan jabatan yang melekat pada dirinya.
Azmi mengatakan, pernyataan maaf dan permohonan maaf yang disampaikan Kapolda Sumsel karena akhirnya ia sadar dan merasa ada tindakannya yang salah, tidak teliti atas keterangan, informasi dan dokumen yang lengkap dan ketidaksesuaian fakta dari si penyumbang.

“Dan ini menunjukkan bahwa ia abai atas asas proporsionalitas yang semestinya sebagai pimpinan kepolisian mengutamakan keseimbangan antara kewajiban dan hak. Termasuk ia telah melanggar asas profesionalitas yang semestinya dalam tugasnya mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan perundang-undangan, akibatnya ia sampai terkecoh atas keterangan penyumbang yang semestinya tidak dapat dipercaya,” kata Azmi.
Seharusnya, lanjut Azmi, Kapolda Sumsel lebih cermat dan prediktifnya jalan melihat sebuah keadaan, apakah tawaran dan hal hal yang diajukan oleh si penyumbang memiliki kolerasi yang jelas dan dapat dioperasionalkan.
“Disinilah letak ketidakcermatannya sebagai pemimpin dan kasus ini harus menjadi perhatian buat semua pimpinan,” kata Azmi.
Baca Juga:
- Kritik Kapolda Sumsel, Ferry Koto: Apa Sebab Begitu Mudah Dikibuli?
- Buntut Hoaks Donasi Rp 2 T, Polisi Diminta Periksa Denny Siregar Cs
- Alpha: Pemberi Sumbangan Tidak Bisa Dipidana, Hanya Dikenakan Sanksi Moral
Namun meskipun demikian, kata Azmi, sikap Kapolda Sumsel yang terlebih dahulu meminta maaf kepada pihak yang tidak bersalah dalam hal ini Kapolri termasuk pada khalayak publik sebagai wujud pertanggungjawaban perlu diapresiasi.
“Ini sekaligus sebagai upaya meredakan kegaduhan, sekaligus juga menjadi titik terang bahwa uang 2 Triliyun yang mau disumbangkan itu tidak ada wujud nyatanya. Termasuk dari permintaan maaf ini mengirimkan sinyal bahwa kisah prank sumbangan tingkat nasional ini telah selesai tuntas,” tutup Azmi Syahputra.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari sumbangan Rp 2 triliun oleh keluarga almarhum Akidi Tio. Eko mengakui bahwa insiden tersebut terjadi akibat dirinya tidak hati-hati.
“Kegaduhan yang terjadi ini dikarenakan kelemahan saya. Ini terjadi karena ke tidak hati-hatian saya. Saya atas nama pribadi dan selaku Kapolda mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Bapak Kapolri, pimpinan di Mabes Polri, anggota Polri, masyarakat Sumsel, tokoh agama dan tokoh adat. Terutama Forkompinda Sumsel, Gubernur, Pangdam dan Danrem,” ujar Eko pada Kamis, 5 Agustus 2021. (*)