TAJDID.ID~Jakarta || Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyoroti tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 Juliari Peter Batubara. yang hanya 11 tahun. Menurut Febri tuntutan itu sangat mengecewakan.
“Ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos Covid-19,” tulis Febri dalam sebuah utas di akun Twitter pribadinya @febridiansyah, Rabu (28/7).
Tuntutan KPK pd terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yg hanya 11 tahun sgt mengecewakan.
Ada jarak yg cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup. Dan yg paling penting, dlm kondisi pandemi ini, Tuntutan tsb gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19.
— Febri Diansyah (@febridiansyah) July 28, 2021
Dalam lanjutan utasnya, Febri mengatakan, sejak awal dia tidak percaya pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri tentang hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi Covid-19
Diketahui, sebelumnya Ketua meminta pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi virus corona(covid-19) dituntut dengan hukuman mati. Hal ini disampaikan Firli pada Juli lalu. Ia mengklaim telah mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam dengan hukuman mati.
“Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,” ujar Firli,di Gedung Transmedia, Jakarta, Rabu (29/7) lalu.
Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Selain itu, kata Febri, penanganan kasus Bansos ini sangat kontroversial.
“Bagmana dengan peran sejumlah politikus partai? Dan, bagamana nasib Penyidik kasus ini yg disingkirkan menggunakan TWK?,” tanya Febri.
Febri menegaskan, tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19 tidak obati kerugian masyarakat sebagai korban korupsi.
“Penegak hukum sudah harus lebih serius dan sangat sensitif mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban korupsi,” tukasnya. (*).