• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Korupsi Bansos Covid 19, Azmi Syahputra: KPK Perlu Perluas Penyelidikan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/02/05
in Nasional
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syaputra, mengatakan, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) harus membongkar dan menuntaskan kasus Bancakan Korupsi Paket Kemensos. Bahkan jika perlu KPK harus memperluas penyelidikan.

Azmi menngugkapkan, atas sebaran fakta penyidik maupun dari jurnalis majalah investigatif atas kasus Bansos Kemensos jelas mulai terurai secara terang bahwa ada keterlibatan antara Menteri Sosial yang memilih kolega terdekatnya dalam orgnisasinya sendiri untuk mendapatkan jutaan paket yang disebarkan pada masyarakat.

“Jadi dari sini sudah diketahui ada keinginan yang sama untuk skema dan pola yang dilakukan para pihak guna memuluskan tindak pidana ini, dengan menjalankan fungsi masing-masing,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini lewat keterangan tertulisnya yang diterima TAJDID.ID, Jum’at (5/2/2021).

Lebih lanjut Azmi menjelaskan, bahwa sifat hukum pidana itu mengejar fakta materil yang sesungguhnya.  Jadi, katanya, walaupun datanya saat ini minim atas nama seorang atau organ yang patut diduga terlibat dalam perkara tipikor ini ,maka penyidik KPK harus menyisir detail peristiwa ini.

“Bila ditemukan peran dan buktinya, maka mengacu pada pasal 15 UU Tipikor, yang memuat; ‘bagi siapapun yang melakukan percobaan, pembantuan, atau bahkan pemufakatan saja, dapat dijerat dengan pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana asalnya,” kata Azmi.

Oleh karena itu, menurutnya dalam kasus Bansos ini KPK perlu melakukan perluasan penyelidikan atas data atau nama-nama yang disebutkan oleh para saksi atau tersangka, untuk kemudian perlu disesuaikan melalui penelusuran informasi tambahan, apakah orang yang bersangkutan tersebut tahu, atau menghendaki perbuatan tersebut dan adakah keterlibatan dalam kasus korupsi bantuan paket Kemensos, yaitu dalam fungsi apakah ia ikut sebagai pembantuan, pemufakatan jahat, atau percobaan untuk melakukan tipikor.

“Di sinilah fungsi netralitas dan telitiya penyidik , tidak boleh memutus mata rantai perbuatan, guna membongkar para pelaku.  Jika memang ada keterlibatan seseorang dalam sebuah tindak pidana korupsi, maka KPK tidak boleh ragu, laksanakan pengusutan secara menyeluruh tanpa terkecuali dan tidak boleh ada fakta yang dihilangkan serta harus dimintai pertanggungjawaban pidana pada pelaku,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Azmi,  jika nanti memang penyidik menemukan ada indikasi aliran dana untuk kegiatan kepartaian atau mendukung operasional kader tertentu atau pejabat petinggi tertentu, maka sudah tentu harus ditelusuri dan diperiksa peruntukan dana tersebut.

Mengacu pada UU Tipikor, menurut Azmi semestinya perbuatan tipologi seperti ini memungkinkan dipidananya korporasi (Pasal 1 ayat 3 UU PTPK. 31 tahun 1999), karena makna setiap orang dalam UU Tipikor adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi .

Karena melihat konstruksi peristiwa tindak pidana ini diketahui sejak dari awal, Azmi menilai sudah terlihat tautan skema perbuatan dan arah kesengajaan dari Menteri Sosial yang memilih atau menunjuk dan atau memenangkan perusahaan dari orang tertentu yang ia kenal atau dari wadah nggota organisasi yang sama.

Dengan melihat modus operandinya, dimana kendaraan tempat organisasi dan atau perseorangan dari organisasi yang punya kewenangan jabatan tertentu ini dijadikan sebagai area media penyalahgunaan kewenangan untuk berbuat korupsi, maka ini bisa ditelusuri lebih dalam lagi.

“Jika ini benar dan faktanya jelas, maka partaipun semestinya juga dapat dipidana dengan pasal tipikor, karena kedudukannya dipersamakan pertanggungjawaban dengan korporasi. Karena orang-orang tersebut bertemu dan bertindak berasal dari sebuah wadah organisasi serta mereka melakukan kejahatan tersebut dengan memiliki kewenangan terlebih dahulu,” jelas Azmi.

“Dan dengan kewenangan tersebut pulalah, mereka lakukan penyalahgunaan wewenang, sehingga tindakannya nyata memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara,” imbuhnya.

 

KPK Harus Lebih Berani

Terkait tindakan KPK yang sudah menangkap dan menetapkan tersangka dalam peristiwa suap-menyuap, Azmi mengatakan hal itu patut diapresiasi.

“Seebagai pintu masuk boleh saja. Namun KPK harus lebih berani lagi melakukan perluasan penyidik. Jika memang ada benang merahnya maka KPK harus  membongkar, mengusut tuntas dan dimintakan tanggung jawab hukum dari para pelaku,” ujar Azmi.

Selain itu, lanjut Azmi, sudah saatnya KPK mulai  memformulasikan peluang untuk mengenakan pasal-pasal diluar suap menyuap, khususnya menjajaki peluang pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta penerapan Pasal 3 ayat 1,  yang memiliki unsur jangkauan spektrum tersendiri, agar dapat diterapkan  pidana yang tepat, mengingat karakteristik perbuatan ini disusun oleh orang tertentu yang punya kewenangan secara rapi sejak awal, yang akibat perbuatan nya, merugikan negara dalam jumlah uang  besar termasuk merugikan kepentingan masyarakat luas termasuk menggangu rasa keadilan masyarakat.

“Ironisnya lagi dilakukan oleh mereka yanng punya wewenang dari negara tersebut di masa pandemi, di mana semestinya para pemegang jabatan pemerintahan tersebut semestinya memberi contoh sifat keteladan dan punya  rasa empati pada masyarakat bukan pula dengan melakukan perampokan pada uang negara yang dengan sengaja dan sadar, dilakukan para pihak yang bersekongkol secara terang terangan,” tutupnya. (MRS)

Tags: Azmi SyahputraKemensosKorupsi Bansos Covid 19
Previous Post

KNPI Sergai Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemukulan Aktivis Pemuda

Next Post

Ini Kronologi Pemukulan Aktivis Pemuda di Sergai

Related Posts

Perppu dan Kembali pada Tujuan Bangsa

Penerapan PP Nomor 24 Tahun 2025 Harus Selektif dan Berhati-hati

27 Juni 2025
114
Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

30 Oktober 2024
177
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Batal Mengklarifikasi Kaesang, KPK Dinilai telah Gagal jadi Lembaga Pemberantasan Korupsi

6 September 2024
160

Gugatan Prapid Pegi Dikabulkan, Putusan Hakim Dinilai Monumental

8 Juli 2024
194
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Pakar Soal Polwan Bakar Suami: Perlu Didalami Fakta dan Motifnya, Belum Tentu Semata KDRT

10 Juni 2024
144
Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

15 Mei 2024
207
Next Post

Ini Kronologi Pemukulan Aktivis Pemuda di Sergai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In