Oleh: Irfan,SE.,MM.,PhD
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mulai tahun 2018 telah merancang perubahan sistem akreditasi, dari perubahan paradigma berbasis kepatuhan administratif (compliance) menjadi berbasis kinerja (performance). Komponen utama yang dinilai adalah mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, serta manajemen sekolah/madrasah.
Tahun 2021 perubahan ini sudah mulai diimplementasikan. Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan disingkat IASP 2020 diturunkan menjadi instrumen akreditasi baik yang berbasis kepatuhan administratif maupun instrumen akreditasi yang berbasis kinerja.
IASP2020 yang merupakan instrumen baru sebagai perangkat kebijakan publik harus didesain dengan memperhatikan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
- Instrumen akreditasi tetap harus memiliki karakteristik sebagai instrumen diagnostik para tingkatan sistem sekolah/madrasah untuk menggali indikator-indikator dan atribut-atribut yang memberi informasi yang jelas tentang potensi sekolah/madrasah dalam menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas;
- Lingkup informasi yang harus digali harus reasonable;
- Instrumen akreditasi harus meaningful dan discriminatory agar bisa membedakan mana sekolah/madrasah yang melakukan hal-hal meaningful bagi proses pembelajaran dan mana yang belum;
- Instrumen memiliki tingkat kesederhanaan maksimal berisi indikator-indikator yang dapat mengungkap informasi/attribute dengan leverage paling besar terhadap kualitas pembelajaran;
- Penyederhanaan metodologi pelaksanaan akreditasi sehingga proses akreditasi dapat dilakukan secara lebih praktis, dengan waktu yang cukup pendek; dan
- Mekanisme pelaksanaan akreditasi ulang harus lebih praktis sehingga tidak membuang-buang sumber daya secarasia-sia.
Adapun landasan kebijakan publik terkait pengembangan IASP2020 didasarkan pada beberapa regulasi yang relevan:
- UU20/2003Pasal60 Ayat 3: Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka;
- PP 19/2005 Pasal 86 Ayat 3: Akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan;dan
- Permendikbud13/2018yaknitugas BAN meliputi: (a) menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secaranasional;
(b) merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi untuk diusulkan kepada Menteri. (*)
Penulis adalah Anggota BAN SM Provinsi Sumut, Dosen Tetap UMSU