TAJDID.ID~Jakarta || Misteri keberadaan Harun Masiku, salah satu tersangka dan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini mencapai 1 tahun, yakni 8 Januari 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 masih belum terjawab dan belum ada titik terangnya.
Pengurus Perhimpunan Dosen Hukum Pidana Indonesia (Dihpa), Azmi Syahputra menilai sangat janggal jika KPK yang selama ini dikenal handal menangkap borun dengan segala kekuatannya termasuk kekuatan lembaga negara yang mendukung belum dapat menemukan politisi PDIP itu, yang terkait dalam kasus suap PAW anggota DPR RI bersama eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Menurutnya, jika KPK terlalu lama dan tidak dapat menemukan Harun Masiku, maka perlahan pikiran publik yang terbentuk “akan menjadi liar” dan yang terburuk dapat menduga seperti “ada kesengajaan untuk hilang atau menghilang”.
“Atau bisa jadi dianggap pencarian KPK yang tidak maksimal, termasuk ada fakta yang ditutupi yang patut diduga ada kepentingan tertentu dilindungi,” ujar dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) ini, Selasa (6/1/2021).
Baca Juga:
- Demokrasi Minus Oposisi
- Azmi Syahputra: Advokat Bersatulah dalam Kebaikan
- Azmi Syahputra: Tak Satupun UU yang Boleh Bertentangan dengan UUD 45
Padahal, kata Azmi, jika dibandingkan dalam kasus Nazaruddin eks Bendahara Umum Partai Demokrat pada tahun 2011 itu bisa ditangkap. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto pada waktu itu mengatakan berhasilnya penangkapan Nazaruddin atas kerjasama yang solid dari kerja sama interpol, Polri, KPK, Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri.
“Jadi akses penangkapan untuk Nazaruddin sangat transparan dan informasi di publik sangat terbuka,” sebut alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.
Namun, lanjut Azmi, karakteristik dalam kasus Harun Masiku kasusnya cendrung lebih sulit terbuka, minim informasi guna mengungkap motif, modus pelaku pelakunya termasuk mengungkap pihak pihak yang membantu Harun Masiku, apalagi dengan skema pencarian dengan tipologi kejahatan seperti ini akan jadi sulit menemukannya akibat akses yang cendrung tertutup, termasuk upaya mendorong guna mengungkap agar tindak pidana ini menjadi jelas dan terang.
Menurut Azmi, biasanya pelaku yang seperti Harun Masiku ini diarahkan untuk “menahan diri sendiri”, agar tidak muncul kisruh atau heboh di publik lebih lebar. Dan bisa saja ada pihak yang mendesign untuk ini , dan pihak pihak ini biasanya berkepentingan, sehingga pelaku “harus dilindungi” dan “diamankan”.
“Karenanya sulit mengungkap pelaku dengan tipilologi seperti ini. Jadi Elit negara yang selalu menyampaikan bahwa Negara tidak boleh kalah dengan kekuatan penekan mana pun tidak efektif dalam kasus ini,” kata Azmi.
Azmi khawatir, dengan rentang waktu yang sudah 1 tahun maka akan muncul penilaian publik, dimana akan terlihat potret wajah penegakan hukum yang anomali, termasuk timbulnya angggapan di sebahagian masyarakat bahwa jargon negara tidak boleh kalah tidak bisa dioperasionalkan dalam kasus Harun Masiku.
Padahal, kata Azmi, kalaupun KPK ada hambatan akibat hal hal tertentu, maka KPK sebenarnya bisa gunakan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Tanah Air.
“Ada sanksi pidana bagi siapapapun yang mencoba menghalangi petugas penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut Azmi mengatakan, apapun faktanya antara harapan dan kenyataan yang tidak sama, tentu sikap harus optimis demi penegakan hukum tetap dipertahankan dan dijaga.
“Maka dengan pengangkatan 6 Jendral polisi di gedung Merah Putih pada selasa (5/1), berharap KPK dapat menambah energi dan memaksimalkan kinerja KPK termasuk dapat mendorong tim satgas yang dibentuk khusus untuk jadi tim pemburu kasus Harun Masiku guna lebih maksimal, agar salah satu PR buron KPK ini dapat tertangkap termasuk kasusnya terselesaikan dengan segera serta ada kepastian hukum,” ujarnya.
“Apalagi diketahui tersangka lain dari kasus suap ini semuanya sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan dan hukuman ini pula tidak berlaku bagi Harun Masiku sampai saat ini,” tutupnya. (*)
Liputan: MRS