TAJDID.ID-Bandar Lampung || Advokat harus bersatu dalam kebaikan yang terorganisir guna membantu mewujudkan menegakkan hukum dan keadilan ,sebagai Independent Auxiliary State Organ’ atau (organ) negara guna membantu fungsi kekuasaan kehakiman yang independent berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Demikian disampaikan Dosen Pidan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Azmi Syahputra dalam pendidikan profesi advokat yang diselenggarakan Asosiasi Advokat Indonesia dan Peradi Cabang Bandar Lampung di kampus pascasarjana Universitas Bandar Lampung ( 6/11/2020).
“Sepanjang para advokat belum bersatu dalam kebaikan yang terorganisir, maka kekuatan organisasi advokat sebagai organ negara yang membantu peran dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang independent tidak akan maksimal sehingga tujuan menegakkan hukum dan keadilan dalam cita negara hukum tidak akan tercapai,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.
Dijelaskannya, bahwa sangat jelas perintah dan kehendak UU Nomor 18 Tahun 2003, wadah organisasi advokat tersebut mengkerucut menyatu dalam single bar guna adanya kekuatan bersama dalam advokat, adanya keseragaman standarisasi kompetensi keilmuwan, kualitas pendidikan advokat dan penetapan kode etik dalam memandu prilaku advokat termasuk pengawasannya serta pendidikan berkelanjutan.
Namun, lanjut Azmi, kenyataannya saat ini masih ada pihak yang belum patuh atas kehendak UU advokat tersebut dengan berbagai alasan yang cendrung semata di area ego sektoral para pemimpin organisasi-organisasi advokat, sehingga membuat wadah Advokat tidak utuh dalam satu kekuatan, menjadi berserak dan cendrung terpecah, sehingga organisasi advokat mudah dapat diintervensi dan lari dari tujuan pendahulu advokat di era awalnya.
“Karenanya jika mau marwah dan kehormatan profesi advokat mau kembali ya harus mematuhi dan melaksanakan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis dalam UU Advokat. Karena disinilah terletak urgensi dan semangat perjuangan serta fungsi profesi advokat hingga perjuangan para pendahulu advokat-advokat senior berhasil mendobrak kedudukan profesi Advokat dalam sebuah Undang undang yang awalnya diatur cuma setingkat level aturan SK Menteri atau Surat Edaran Mahkamah Agung,” sebut Azmi.
Karenanya, kata Azmi, yang dibutuhkan dari para pemimpin advokat harus kompak dan akur, mematahkan tulang ego kepentingan sektoralnya, guna kepentingan yang lebih besar manfaatnya dan kembali mengingat sejarah perjuangan lahirnya UU Advokat.
Kemudian Azmin menegaskan perlunya duduk bersama merumusukan kembali arah pengaturan profesi advokat yang perannya kini semakin sangat dibutuhkan melihat perubahan masyarakat yang semakin cepat, termasuk teknologi, guna berkontribusi nyata membantu mewujudkan negara hukum dan sekaligus peran advokat sebagai pendidik hukum.
“Sebagai pendidik hukum Advokat diharapkan mampu mendorong kesadaran hukum masyarakat dan muluruskan keseimbangan kewajiban, tanggung jawab, hak antara kepentingan penyelenggara negara dengan masyarakat demi terwujudnya tujuan nasional,” pungkasnya. (*)