Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Medan hampir pasti mengantarkan dua pasangan calon, dengan ketentuan jika tidak ada tsunami politik yang akan memporak-porandakan peta dukungan dan pencalonan.
Memang kepastian penetapan pasangan calon walikota Medan baru akan diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Medan tanggal 23 September 2020, bila lolos melewati tahapan yang ditetapkan oleh KPUD Medan.
Dua pasangan calon yang hampir pasti maju dan lolos sebagai calon yakni pasangan Akhyar-Salman dan pasangan Bobby-Aulia. Jika kedua pasangan ini lolos sebagai kontestan calon Walikota Medan berarti tidak pasangan calon tunggal, sejatinya memberi harapan bagi konsumen.
Harapan dimaksud masyarakat atau konsumen disuguhkan pasangan calon yang mungkin saja visi dan misinya sesuai kebutuhan konsumen. Berbeda halnya jika pasangan calon tunggal, bisa-bisa konsumen tidak memiliki pilihan alternatif yang visinya jelas kepada konsumen. Harapan konsumen jangan sampai di Medan hanya ada satu pasangan calon, bisa jadi mimpi buruk konsumen lima tahun ke depan.
1001 Ragam masalah Konsumen
Medan sebagai salah kota besar di Indonesia menyimpan banyak masalah konsumen, dari proses kelahiran manusia sampai dengan kematiannya semua berhubungan dengan hak konsumen.
Kelahiran membutuhkan jasa kesehatan, susu formula kelebihan gula berpotensi menimbulkan diabetes generasi Indonesia, transportasi publik yang tidak layak, hak pengguna jalan, kelangkaan Elpiji bersubsidi, PDAM macet, kelangkaan bahan pokok khususnya hari besar keagamaan, beras oplosan, produk daluarsa, label halal, pemadaman listrik, buruknya pelayanan publik dan seribu satu masalah konsumen lainnya.
Semua yang dikemukakan di atas berpotensi masih dan sudah terjadi di Medan padahal pilkada ke pilkada menghasilkan pergantian kepemimpinan.
Dari ketatnya persaingan, panjang durasi seleksi dan mahalnya biaya yang digelontorkan, seharusnya pergantian kepemimpinan di kota Medan, dari waktu ke waktu telah bisa menyelesaikan problem yang ada. Faktanya problem tersebut berulang, bahkan semakin hari semakin kusut sehingga sulit untuk diurai, adakah proses pergantian kepemimpinan yang ada belum mampu melahirkan pemimpin sesuai kebutuhan.
Berkaca pada tersangkutnya beberapa walikota Medan dalam pusaran korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukkan medan masih kota penuh masalah.
Contoh kecil saja terkait dengan pencantuman klausula baku “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan” apakah sudah tidak ditemukan lagi, kita sudah bisa menjawabnya masing-masing. Pada fakta kecil ini dimana peran pemerintah kota, dimana kesadaran pelaku usaha dan dimana kepedulian konsumen, membangun harapan Medan di masa depan ramah konsumen.
Adu Visi Pasangan Calon
Pemilih Medan dalam kancah Pilkada tergolong pemilih rasional, sehingga pasangan calon yang lebih mengandalkan primordialisme, atau hubungan kekerabatan dengan penguasa, maupun mengedepankan kelebihan jaringan dan kapital tidak jadi jaminanan akan memenangkan kontestasi.
Satu dari sekian faktor untuk merebut hati pemilih di Medan adalah visi yang jelas, rasional, dan logis yang ditawarkan pasangan calon. Potensi pemilih dalam kelompok konsumen sangat besar karena setiap orang, laki-laki atau perempuan, tua atau muda, anak-anak atau orang dewasa, bertempat tinggal ditengah kota atau dipinggiran, rakyat jelata atau penguasa semuanya adalah konsumen.
Pasangan calon atau timnya harus mampu “menangkap” kegelisahan konsumen untuk dirumuskan menjadi visi, dan ciamik menjabarkannya dalam untaian program. Harus dipastikan uraian visi dan misi menyentuh dan menjawab problem yang dihadapi oleh konsumen, jika tidak menarik dan logis justru akan menimbulkan antipati calon pemilih.
Ramuan visi, misi yang ditawarkan kepada konsumen bukan merupakan duplikasi terlebih hanya sebatas jargon yang manis diucapkan tapi tidak mampu menjawab kebutuhan. Pemetaan kebutuhan konsumen serta menawarkan gagasan solutif akan menumbuhkan harapan, walaupun dalam pelaksanannya belum tentu ideal. Merebut perhatian konsumen menjadi pekerjaan para kandidat untuk memenangkan Pilkada kota Medan.
Momentum Pilkada sesungguhnya dapat dimanfaatkan oleh konsumen untuk menaikkan posisi tawar, saatnya konsumen melakukan penelusuran rekam pasangan calon yang lebih mungkin memberikan perhatian pada konsumen.
Sebagai pemilih cerdas atau konsumen yang cerdas, harus memiliki/mempersiapkan gagasan yang dapat “dititipkan” kepada pasangan calon. Harus optimis tawaran konsumen akan diperjuangkan oleh pasangan calon dalam programnya jika terpilih.
Jika pernah mendengar konsumen adalah raja, momentum Pilkada harus benar-benar digunakan untuk menentukan punggawanya menjalankan perintah raja, konsumen secara berjamaah dapat menetukan siapa yang patut menjalankan program raja. (*)
Ibrahim Nainggolan, Dosen FH UMSU/Ketua LAPK