TAJDID.ID~Medan || Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa sengketa Pilkada Medan 2020 yang dimohonkan oleh pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi gugur dikarenakan pihak pemohon tak hadir dalam sidang perdana penyampaian permohonan pokok perkara, pada Rabu (27/1/2021).
Meskipun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tetap menyerahkan Jawaban dan Alat Bukti perkara No 41/PHP.Kot-XIX/2021 Kepada Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI tanggal 1 Februari 2021.
“Kita tetap menyerahkan jawaban dan alat bukti ke MK, walau sama kita ketahui bahwa pada sidang Pendahuluan tanggal 27 Januari 2021 Pemohon yakni Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi pasangan calon no urut 1 Pilkada Medan 2020 tidak hadir,” ujar Dr Faisal SH MHum, Kuasa Hukum KPU Medan kepada TAJDID.ID, Senin (1/2/2021).
Baca Juga:
- Kubu Akhyar Tak Hadir Sidang, MK Gugurkan Sengketa Pilkada Medan 2020
- MK Gugurkan Sengketa Pilkada Medan 2020, Ini Tanggapan Kubu KPU
Dengan disampaikannya jawaban dan alat bukti perkara tersebut diatas, kata Faisal, mudah-mudahan yang mulia Hakim Konstitusi bisa memahami pihak mana sesungguhnya yang siap mempertanggungjawabkan dan menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Adapun dokumen yang kita sampaikan antara lain: Jawaban Termohon, Daftar Alat Bukti Termohon, dan Bukti Termohon.
“Kami sudah dalami klien kami. Dan sudah memverifikasi data-data yang ada, sehingga kami percaya bahwa klien kami sudah menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan secara baik dan profesional,” jelas Faisal. (*)